JAMBI-Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, mencatat ada sekitar 81.552 ribu produk Usaha kecil dan Menengah (UKM) yang tersebar di 11 kabupaten kota.
Namun sayangnya, dari jumlah tersebut masih sangat sedikit pelaku usaha yang telah memperoleh paten merk, maupun cipta sertifikat label halal.
“Hingga kini jumlah pelaku usaha Provinsi Jambi yang telah terdaftar di Kemenkumham jumlahnya masih 68, belum sampai 1 persen dari jumlah pelaku UKM yang angkanya mencapai ribuan,” ujar Muhamad Rawi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, kemarin (13/3)
Ia menambahkan, dengan memiliki merk dagang yang terdaftar para pelaku UMKM dapat mengembangkan produknya, dan memperluas pemasaran produk yang ujungnya dapat meningkatkan nilai tambah bagi usaha tersebut.
Hanya saja, selama ini kesadaran untuk mengurus hak cipta masih minim, dan belum memahami arti penting hak cipta atau merk dan sertifikat halal.
Untuk itu, Dinas Koperasi dan UMKM terus mendorong para pelaku usaha untuk memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) dan sertifikat label halal. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi hak kekayaan intelektual (HKI) dan label halal yang dihadiri oleh sekitar 50 pelaku usaha kecil, dan menengah serta aparat Pembina UMKM dari 11 kabupaten kota yang diadakan di Hotel Shang Ratu.
Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi Donas koperasi dan UMKM turut mendorong pelaku usaha untuk melakukan registrasi HKI yang prosedurnya dapat dating langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM, melakukan pengisian form san selanjutnya akan diproses dan dikirim ke pusat.
Pada kesempatan tersebut peserta juga mendapatkan materi seputar HKI dan manfatnya dari narasumber yang dihadirkan yakni Tosin Junansah, dari direktur penyidikan kemenhum dan ham RI dan Prof. Dr. H. R. A. Muthalib dari mui provinsi jambi.
(run/adv)