Surat Suara Luar Negeri Tuntas

Selasa 18-03-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan bahwa surat suara untuk Dapil luar negeri sudah dikirimkaan seluruhnya.

“Untuk Dapil luar negeri, surat suara sudah dikirimkan semua. Tapi, saya belum menerima laporan apakah sudah diterima atau belum,” kata Arief yang ditemui di gedung KPU, Jakarta, snein (17/3).

Untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di negara tetangga, Arief meyakini bahwa surat suara sudah diterima. “Untuk yang dekat-dekat seperti Singapura dan Malaysia sepertinya sudah, yang masih di perjalanan yang jauh-jauh seperti Eropa atau Afrika,” sambungnya.

Arief juga menyebut, status TKI Ilegal di luar negeri kerap membuat seorang WNI kehilangan hak suaranya, bisa diatasi dengan mendaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus). “Tidak ada alasan warga negara Indonesia tidak bisa memilih. Kan kalau tidak terdaftar dalam DPT bisa gunakan DPK, asal dia punya bukti bahwa dia warga negara Indonesia,” terangnya.

Pemungutan suara untuk luar negeri dilakukan lebih cepat dari dalam negeri, yaitu dari 30 Maret - 6 April. Waktu yang lebih cepat itu adalah usaha KPU meningkatkan partisipasi pemilih warga negara Indonesia di luar negeri. Alasan lain adalah hari libur di tiap Negara.

(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait