JAKARTA-Transaksi pembelian dan penjualan berbasis online (e-commerce) terus berkembang dari tahun ke tahun. Saat ini nilai transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan telah mencapai Rp 100 triliun pertahun sehingga pemerintah perlu mengaturnya.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani mengatakan saat ini belanja online telah menjadi gaya hidup sebagian masyarakat.\"Mereka beralasan kalau belanja onlie itu bebas untuk mencari barang yang disuka tanpa paksaan untuk membeli, dan tanpa harus susah payah keluar rumah,\" ujarnya kemarin (19/3).
Apalagi, semua orang bebas menjual barangnya di online mulai dari rumah, mobil, pakaian hingga obat-obatan. Dengan kecanggihan teknologi saat ini, calon pembeli cukup menuliskan barang yang ingin dibeli dan akan muncul sederet penawaran.\"Kami memperkirakan nilai transaksi e-commerce bisa mencapai Rp 100 triliun pertahun,\" ungkapnya.
Namun begitu besarnya nilai transaksi e-commerce belum tersentuh beban pajak. Oleh karena itu, Apindo mendukung jika pemerintah mewacanakan akan mengenakan pajak atas transaksi e-commerce.\"Rencananya memang akan dikenakan pajak, tapi besarannya masih dibicarakan. Soal itu memang sedang dibahas pemerintah,\" lanjutnya.
Franky mengatakan, dalam Undang-Undang Perdagangan yang baru diterbitkan, salah satunya pasalnya mengatur tentang e-commerce. Namun begitu sifatnya masih umum.\"Di Undang-Undang Perdagangan disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar,\" terangnya.
Sementara itu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui bahwa partumbuhan transaksi online sangat cepat, bahkan mengalahkan pertumbuhan transaksi uang tunai.\"Pertumbuhan e-commerce 300 persen lebih cepat daripada pertumbuhan transaksi uang tunai. Jadi ini sudah sangat penting untuk segera kita selesaikan aturannya,\" kata dia.
Dengan nilai pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut, lanjut Lutfi, perdagangan via online harus memiliki regulasi yang baik untuk melindungi konsumen.\"Di dalam Undang-Undang Perdagangan sudah diatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik, itu yang akan kita sempurnakan dengan aturan turunannya. Nanti ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri,\" jelasnya.
(wir)