JAMBI – Setelah dilakukan penyortiran, ada puluhan ribu surat suara se Provinsi Jambi yang mengalami kerusakan. Disamping itu, KPU juga kekurangan puluhan ribu surat suara. Misalnya KPU Kabupaten Bungo kekurangan surat suara sebanyak 23.789 lembar. Kekurangan tersebut terdiri dari 6.569 lembar untuk surat suara DPR RI, 6.848 lembar untuk surat suara DPD RI, 5.179 lembar untuk surat suara DPRD Provinsi Jambi dan 5.185 lembar untuk surat suara DPRD Kabupaten Bungo. Dari 23.789 surat suara tersebut, yang dinyatakan rusak sebanyak 1.216 surat suara. “Kekurangan surat suara itu merata, baik untuk DPR RI, DPD, maupun untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten, dan kami akan segera mengajukan surat permintaan untuk penambahan surat suara ini melalui KPU Provinsi Jambi,” kata anggota KPU Bungo, M Bisri, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres. Tingkat kerusakan surat suara itu beragam, seperti hasil cetak yang kotor terkena tinta serta robek.
“Bahkan, terdapat surat suara untuk DPRD Provinsi 1 dus berbeda warnanya, dan itu juga akan diganti dengan warna yang seragam,” ungkapnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Tebo, mengalami kekurangan sekitar 20 ribu surat suara dari total jumlah yang diterima sebelumnya yakni 934.884.
Riance Juskal, Devisi Logistic, KPUD Tebo mengatakan, dari total 934.884 surat suara yang diterima sebelumnya, surat suara mengalami kekurangan sekitar 20 ribu. Kekurangan tersebut diketahui setelah dilakukan pensortiran dan pelipatan.
“ Ya, ada sekitar 20 ribu kekurangannya setelah kita sortir, beberapa surat suara ada yang rusak, sobek dan ada juga yang kosong,” Kata Riance kemarin
Ketua KPUD Tanjabtim, Mustakim melalui Kasubag Umum Logisitik, A Indra Budi, sendiri mengaku surat suara yang diterima pihaknya dan mengalami kerusakan telah dilaporkan baik ke Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
\"Kami sudah mengirim email perihal kerusakan dan kekurangan surat suara,\" jelasnya.
Dia menyebutkan, beberapa surat suara yang mengalami kerusakan adalah, surat suara DPR RI sebanyak 48 surat suara rusak, DPD RI sebanyak 48 surat suara rusak, DPRD Provinsi Jambi sebanyak 21 surat suara rusak.
\"Sedangkan suara suara DPRD Kabupaten yang mengalami kerusakan terbagi atas, Dapil I 75 surat suara rusak, Dapil II 13 surat suara rusak dan Dapil III 37 surat suara rusak,\" paparnya.
Untuk kekurangan surat suara, lanjutnya, hanya terjadi pada surat suara Dapil 2 sebanyak 1013 lembar. Ini terjadi disebabkan pada saat pengiriman surat suara dari Pusat dikirim sebanyak 2000 surat suara untuk Dapil II.
\"Pusat ada kirim surat suara ulang sebanyak itu,\" katanya.
Dari Sungaipenuh dilaporkan, Sungaipenuh kekurangan 2721 surat suara. Selain banyak surat suara yang rusak, tambahan 2 persen surat suara juga belum diterima KPU Kota Sungaipenuh.
Fadli Khairon, anggota KPU Kota Sungaipenuh Divisi Keuangan, Logistik dan Perencanaan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu legislatif 9 April mendatang. Hasil penyortiran sebanyak 493 surat suara rusak.
Laporan dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, penghitungan surat suara untuk pencoblosan pada pemilu 9 April sudah selesai di Komisi Pemilihan
Umum Daerah Tanjabbar Kamis (13/3) kemarin. Dari 5 dapil pemilihan yang ada di Tanjabbar, tercatat ada 1685 Surat suara yang tidak sah, hal tersebut dikatakan Anggota KPU bidang Logistik Taupik saat di temui Jambi Ekspres beberapa waktu lalu.
\"Setelah dikoreksi, Ada 1685 surat suara yang rusak dan tidak dapat dipergunakan dalam pemilihan nanti,\" ungkapnya.
Dipaparkannya, dari 1685 surat suara yang rusak, terdiri dari Surat Suara DPR RI 502, DPD 476, DPRD Prov 179, dan DPRD, Dapil I 222, Dapil II 109, Dapil III 78, Dapil IV 73, dan Dapil V 46.
Komisi pemilihan umum (KPU) Batanghari mencatat 27 surat suara rusak, yang akan digunakan pada Pemilihan legislatif (Pileg) 9 April mendatang. “ Total surat suara yang rusak sebanyak 27 surat suara,” ujar Amin Hudori, Komisioner KPU Batanghari Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik.
Sementara itu, sebanyak 467 surat suara rusak, setelah dilakukan penyortiran surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun.
Selain surat suara rusak juga terdapat kekurangan surat suara sebanyak 3537. Sortir surat suara yang dilakukan KPU Sarolangun tersebut dilakukan secara keseluruhan, yakni DPR RI, DPR Provinsi Jambi, DPD dan DPRD Sarolangun.
Ketua KPU Sarolangun, Ahyar SThi saat dimintai keterangan kemarin (20/3) mengatakan dengan adanya surat suara yang rusak dan kekurangan surat suara dari hasil sortir yang sudah dilakukan, maka pihaknya sudah merangkum hal ini secara mendetail dalam bentuk berita acara penerimaan, kelebihan dan kekurangan surat suara. \"Pada Kamis (20/3), kemarin KPU Sarolangun sudah melayangkan surat resmi ke KPU Provinsi Jambi dan pihak perusahaan penyalur surat suara terkait adanya kekurangan surat suara dan surat suara yang rusak,\"kata Ahyar.
Dari data yang diperoleh dari KPU Kabupaten Sarolangun dari hasil sortir yang dilakukan, adapun surat suara yang dialokasikan untuk kebutuhan Kabupaten Sarolangun 796652 , sedangkan surat suara dari hitungan perusahaan sebanyak 795519, namun dari hasil sortir ditemukan sebanyak 793115 suara yang bagus dan 467 surat suara yang rusak, maka dikalkulasikan KPU Sarolangun sebanyak 3537 kekurangan surat suara.
Dari Kabupaten Muarojambi dilaporkan bahwa dalam penyortiran surat suara yang akan digunakan untul Pileg 2014 ini ditemukan sebanyak 1028 surat suara yang tidak dapat digunakan.
Dari jumlah surat suara yang diterima oleh KPUD Muarojambi sebanyak 1.108.306 lembar yang terdiri dari surat suara untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jambi, dan 5 dapil yang ada di Kabupaten Muarojambi.
\"Kami telah selesai melakukan sortir surat suara yang kami terima, dalam penyortiran tersebut terdapat 1028 lembar surat suara yang rusak yang paling dominan ialah pada surat suara Muarojambi 4,\"ujar Komisioner KPUD Muarojambi divisi Logistik Sudirman Spd.
Sementara itu untuk jumlah kekurangan surat suara setelah dilakukan rekapitulasi ialah sebanyak 7646 lembar. \"Jumlah yang kurang ialah sebanyak 7646 lembar, kekurangan ini telah kami minta kepada KPUD Provinsi Jambi,\"imbuh Sudirman.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Pahmi Sy sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, dari 11 kabupaten/kota tinggal KPU Kota Jambi yang masih melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Sebenarnya, diberikan deadline kepada KPU kabupaten/kota untuk melaporkan hasil penyortiran tersebut paling lambat adalah pada tanggal 20 Maret. Namun karena untuk Kota Jambi surat suaranya terlambat masuk, maka diberikan toleransi.
“Kota Jambi kita berikan toleransi, karena di Kota Jambi surat suaranya datang belakangan,” ujarnya.
Menurutnya, kerusakan dan kekurangan surat suara ini sudah dilaporkan ke KPU RI untuk dilakukan pergantian. “Datanya langsung dikirim via email ke KPU RI melalui kita,” katanya.
Sedangkan untuk logistic lainnya, seperti hologram, segel dan tinta yang pengadaannya di KPU RI semuanya sudah sampai di kabupaten/kota.
(cas/era/feb/adi/sun/dik/yos/azk/fth)