JAMBI- Rahanzi, mantan pimpinan proyek sekaligus mantan Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Tebo, terdakwa kasus dugaan penyimpangan anggaran dana rehabilitasi lahan hutan rakyat di Kabupaten Tebo, divonis Satu Tahun Tiga bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang diketuai Hendrizal Fahzal menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah telah melanggar dakwaan primiar pasal 2 ayat (1) dan membebaskan terdakwa dakwaan primiair. Tapi terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar dakwaan subsidier pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
\"Saudara sudah dituntut 1 tahun 6 bulan oleh JPU pada sidang beberapa waktu lalu, jadi hari ini (kemarin red) hakim mengvonis saudara 1 tahun 3 bulan lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,\" ujar ketua Majelis Hakim, Hendrizal Fahzal di Persidangan, Kamis (20/3).
Selain divonis Satu tahun tiga bulan, Majelis Hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang penganti sebesar Rp 63 juta.
Majelis Hakim juga mengatakan bahwa pada persidangan sebelumnya terdakwa Rahanzi telah menitipkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum, sebanyak Rp 50 juta dan ditambah sebanyak Rp 18 juta, jadi jumlah uang yang dititipkan Rahanzi kepada Jaksa Penuntut Umum, sebanyak Rp 68 juta, uang ini akan dugunakan untuk membayar kerugian negara.
\"Karena saudara sudah menitipkan uang kepada JPU untuk membayar kerugian negara, maka suadara tidak dibebankan lagi membayar kerugian negara, kelebihan uang yng dititipkan akan dikembalikan kepada saudara,\" kata Majelis Hakim yang diketuai Hendizal Fahzal di persidangan.
Namun atas Vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terdakwa dan penesehat hukum menerima vonis Hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Ratno Pasaribu telah mendakwa terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 63 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang agar menjadi pembayaran uang pengganti.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat proses pembebasan lahan sebagai areal model hutan rakyat. Duit yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dishut Tebo turun untuk membiayai pembebasan lahan 150 hektar yang akan ditanami bibit karet, dan dikelola kelompok tani. Uang dicairkan Rp 311,250 juta, namun jumlah bibit karet yang diterima hanya 27 ribu dari 80 ribu bibit karet.
Bibit yang ada hanya ditanam di atas lahan 51 hektar dari total luas 150 hektar yang seharusnya. Itupun saat ini tidak bisa lagi dilihat, karena lahan sudah ditanami oleh perusahaaan yakni PT. PAH. Jadi proyek dinyatakan gagal.
Namun dari hasil audit diketahui, ada sejumlah kegiatan yang dinilai melanggar hukum dan merugikan negara hingga Rp 311,250 juta.
(ded)