Wawan didakwa melakukan penyuapan bersama Ratu Atut Chosiyah untuk perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilgub Banten. Pada sengketa Pilkada Lebak, Wawan memanfaatkan kedekatan Susy Tur Andayani untuk menyuap Akil Mochtar.
Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution mengungkapkan kliennya memang pernah mentransferkan uang sebanyak Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat. Namun Pia tidak mau menyebutkan transfer itu untuk keperluan apa. \"Nanti kita lihat saja dipersidangan,\" ujarnya. Dalam dakwaan transferan itu juga disamarkan sebagai biaya sewa alat berat dan pembelian benih sawit.
(gun/agm)