Transfer Rp 3,8 M untuk Proyek Kolam

Selasa 25-03-2014,00:00 WIB

Saksi Beber Modus Akil Mochtar Terima Suap

      JAKARTA - Sidang suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membeber detail permainan Akil Mochtar. Salah satunya, bagaimana aliran uang yang diduga suap dimainkan orang dekat Akil, Muhtar Ependy dengan cara dititipkan via BPD Kalbar.

                Hal ini terungkap saat Muhtar dihadirkan sebagai saksi bersama beberapa pegawai BPD Kalbar cabang Jakarta. Dari keterangan wakil kepala cabang BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, terungkap bahwa kantornya pernah beberapa kali menerima titipan uang dari Muhtar.

                Penitipan uang yang berupaya didalami jaksa antara lain tertanggal 16 Mei 2013. Saat itu Muhtar menitipkan uang sebesar Rp 12 miliar dan uang dollar Amerika setara Rp 3 miliar. \"Uang itu dibawa oleh Pak Muhtar bersama beberapa rekannya,\" ujar Iwan saat sidang di pengadilan tipikor kemarin (24/3).

      Salah satu rekan Muhtar yang datang ke BPD Kalbar cabang Jakarta itu diduga istri Wali Kota Palembang Romy Herton, yaitu Masitoh. Iwan mengaku tidak tahu siapa saja rekan Muhtar yang datang. Namun saat ditunjukkan foto Masitoh, Iwan dan beberapa pegawai BPD Kalbar mengaku mirip. \"Iya mirip, tapi saya tidak tahu namanya,\" ujar Iwan.

      Uang itu hanya sekedar dititipkan dan tidak masuk dalam transaksi perbankan. Jaksa KPK juga mendalami titipan uang tertanggal 8 Juli 2013. Iwan mengaku pada tanggal itu banknya menerima titipan dari Muhtar sebanyak Rp 10 miliar.

      Lagi-lagi penyerahan uang saat itu dilakukan Muhtar bersama beberapa orang. Diantaranya seorang perempuan yang diduga istri Bupati Empat Lawang (Sumsel) Budi Antoni Aljufri, yaitu Suzanna Budi Antoni.

      Hal itu coba dibuktikan jaksa dengan menunjukkan foto Suzanna pada Iwan dan anak buahnya. Mereka berkilah tidak kenal tapi membenarkan bahwa orang dalam foto itu mirip dengan perempuan yang datang ke banknya. Suzanna yang kemarin dihadirkan sebagai saksi mengelak pernah datang ke BPD Kalbar. Suzanna juga mengelak tidak kenal dengan Muhtar.

      Iwan juga mengaku pernah menerima uang titipan dari pria yang disuruh Muhtar. Uang yang dititipkan sebesar USD 150 ribu dan USD 450 ribu. Belum diketahui uang tersebut berasal dari mana karena Muhtar masih akan dihadirkan khusus sebagai saksi, Jumat mendatang (28/3).

      Dari beberapa uang yang dititipkan itu ternyata ada yang disetorkan ke rekening CV Ratu Samagat. Perusahaan itu milik istri Akil, Ratu Rita, yang diduga selama ini rekeningnya menjadi tempat penampung  hasil pencucian uang. Dugaan itu muncul karena kegiatan usaha perusahaan itu tidak jelas.

      Uang dari Muhtar yang mengalir ke CV Ratu Samagat sebanyak Rp 3,8 miliar. Untuk menghindari kecurigaan, setoran RTGS ditulis sebagai pembayaran sewa alat berat untuk pembuatan kolam ikan Arwana. Selain disetor untuk perusahaan Akil, uang titipan yang diduga suap pilkada itu juga diambil cash oleh Muhtar. \"Ada juga yang dimasukkan ke rekening Pak Muhtar di BPD Kalbar,\" jelasnya.

      Iwan mengaku perbuatannya itu memang tidak benar. Dia pun oleh instansinya sudah ditegus dan kini dimutasi non job ke Pontianak. Penitipan itu diduga sebagai kongkalikong antara Muhtar dan Iwan untuk menghindari pelacakan PPATK.

      Pada bagian yang sama, dalam sidang kasus suap pilkada juga memunculkan nama Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Itu terjadi saat persidangan terdakwa Susi Tur Andayani, pengacara yang menjembatani penyuapan antara Akil dengan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah\"Kasmin.

                Saat menjadi saksi untuk Susy, Amir mengatakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berperan dalam penyuapan pilkada Lebak agar pasangan dari Golkar bisa keluar sebagai pemenang. Dengan begitu Atut dapat nama baik di depan Ical. \"Apa benar Atut menyuap agar namanya bagus di depan Aburizal \"\" tanya Reza Edwidjanto, pengacara Susy. Amir membenarkan pernyataan itu dia mengaku mendengar informasi itu dari Susy Tur. \"Iya benar, yang saya dengar dari Bu Susy seperti itu,\" ujarnya.

                Pengadilan Tipikor kemarin juga menyidangkan kasus suap sengketa pilkada di MK yang melibatkan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Majelis hakim akhirnya menolak eksepsi adik Ratu Atut Chosiyah itu. Sidang pembuktian perkara pun dilanjutkan dan jaksa penuntut umum telah menyiapkan 35 orang untuk dihadirkan sebagai saksi.

Tags :
Kategori :

Terkait