MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman

Kamis 03-04-2014,00:00 WIB

MEDAN-Dalam kasasi yang dikabulkan Mahkama Agung (MA) dengan nomor registrasi No. 236 K/PID.SUS/2014. Ternyata majelis hakim MA membatalkan putusan vonis bebas terdakwa Walikota Medan Non aktif Rahudman Harahap dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggara (TA) 2005 dengan kerugian negara Rp.2 Miliyar.

Kemudian, Majelis Hakim MA memutuskan bersalah melakukan tindakan korupsi untuk memperkaya diri. Dimana, didalam surat petikan kasasi yang disampaikan MA kepada Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (1/4) sore, sekitar Pukul 15.00 WIB. Terlihat dalam amar putusan yang tertulis didalam sekitar 5 lembar itu. Rahudman Harahap melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo pasal18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

\"Dalam tindakan korupsi. Atas nama Rahudman Harahap. Sebagaimana bunyi amar putusan yang disampaikan mengabulkan kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU). Membantalkan putusan dari pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 15 Agustus 2013. Jadi, karena dibatalkan. Makanya, Majelis hakim MA mengadili sendiri. Memutuskan dan menyatakan Rahudman Harahap melakukan tindakan korupsi bersama-sama. Dengan hukum terdakwa selama 5 Tahun,\"ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun kepada wartawan, Rabu (2/4) sore.

Selain itu, Majelis Hakim MA yang dipimpin langsung Artidjo Alkostar menjatuhkan Rahudman Harahap untuk membayar denda sebesar Rp.200 juta. Bila tidak dibayar denda tersebut diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.\"Kemudian, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.480.495.500. Bila terdakwa dalam 1 bulan tidak membayar uang pengganti dari penentuan ditetapkan. Maka jaksa akan menyita harta terdakwa untuk melelangnya. Untuk membayar uang pengganti. Kalau harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Diganti dengan kurungan penjara 1 Tahun,\"jelas Nelson.

 

Dalam berkas petikan kasasi ini. Terlihat bahwa putusan kasis dilakukan pada tanggal 26 Maret 2014, yang lalu. Dan petikan tersebut ditandatangani langsung oleh Artidjo Alkostar.\"Kasasi juga diputuskan pada hari itu juga. Dan memiliki kekuatan tetap dalam putusan ini,\"sebut Nelson sembari menunjukan berkas petikan kasasi tersebut.

Dalam petikan itu, Majelis Hakim MA memerintahkan JPU. Untuk melakukan penahanan terhadap Rahudman Harahap. Kemudian menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas.\"Memerintahkan untuk menahan terdakwa. Kalau barang bukti banyak dari Nomor 1 sampai nomor 127. Yang terlampir dalam berkas yang disampaikan,\"urainya.

Ditan yakan, setelah petikan putusan sudah diterima apa yang dilakukan Pengadilan Tipikor Medan. Nelson mengatakan belum ada akan dilakukan termasuk memberikan atau menyampaikan petikan kepada JPU, Kuasa hukum terdakwa dan Terdakwa. Pasalnya, PN Medan belum menerima salinan lengkap putusan itu dari MA sendiri.

\"Kita baru menerima teks petikan saja. Namun, petikan tersebut ada tidak tercetak atau tidak sampai. Pada barang bukti. Nanti akan meminta kirim petikan kasasi itu secara lengkap dan resmi melalui kantor pos. Tidak melalui Faximile. Petikan itu, akan kita diminta dalam pekan ini juga,\"tuturnya.

Disinggung, kapan dikirim petikan lengkap kasasi tersebut. Nelson menjawabnya belum tahu itu hak dari MA untuk mengirimnya.\"Saat ini, kita minta dulu petikan teks resmi dari Kasasi ini. Untuk dilakukan eksekusi, bila sudah disampaikan. Kalau, salinan lengkapnya itu satu dari kesatuan seluruh. Kalau itu, belum tahu kapan dikirim MA,\"katanya.

 

Petikan Kasasi Sudah Bisa Mengeksekusi Rahudman

Dalam mengeksekusi Rahudman Harahap jaksa penuntut umum (JPU) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah bisa melakukannya. Dengan berdasarkan dari petikan kasasi yang disampaikan MA ke PN Medan. Tidak meski, menunggu salinan lengkap kasasi dan pengajuan kembali (PK) dari kuasa hukum terdakwa.

\"Petikan kasasi sudah bisa mengeksekusi. Tidak perlu menunggu salinan lengkapnya. Jadi petikan yang asli. Sudah diterima akan disampaikan kepada pihak terakit. Seperti JPU, Kejatisu, Kuasa hukum terdakwa dan Terdakwa. Petiksan kasasi resmi sudah bisa untuk dijadikan dasar mengeksekusi terdakwa,\"sebut kembali Nelson.

Untuk menghindari hal tak diinginkan diri dari Terdakwa seperti melarikan diri. Majelis hakim MA dalam amar putusannya, memerintakan dan menyatakan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. Pasalnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan. Selama terdakwa menjalani sidang di pengadilan Tipikor Medan.

Tags :
Kategori :

Terkait