Jaksa Panggil Lagi Saksi Kunci Akil

Kamis 03-04-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Jaksa KPK tengah berupaya melakukan pembuktian adanya keterlibatan Muhtar Ependi dalam kasus suap sejumlah sengketa di Mahkamah Konstitusi. Pria yang disebut sebagai perantara Akil itu bakal dihadirkan kembali menjadi saksi dalam sidang yang digelar besok.

                Muhtar sebelumnya sempat dihadirkan bersama saksi lainnya, Senin (24/3).  Saat itu Muhtar dihadirkan bersama tiga saksi dari BPD Kalbar. Namun dalam kesaksiannya itu Muhtar membantah keterangannya dalam BAP,  sehingga jaksa memutuskan untuk menghadirkan ulang pengusaha atribut kampanye tersebut.

                Jaksa Pulung Rinandoro mengungkapkan Muhtar akan dipanggil kembali Jumat (4/4). Dia kemungkinan akan dihadirkan bersama saksi lain Niko Panji Tirtayasa. \"Pemeriksaan terhadap keduanya mungkin membutuhkan waktu yang panjang jadi dihadirkan khusus dan dijadwalkan Jumat,\" ujar Pulung.

                Pulung mengatakan jaksa memiliki bukti lain meskipun dalam persidangan sebelumnya Muhtar Ependy telah mencabut seluruh BAP-nya. Pencabutan BAP itu dilakukan Muhtar karena dia beralasan saat diperiksa penyidik dalam kondisi mendapatkan banyak tekanan.

                \"Semua yang saya sampaikan ke penyidik itu karangan saya saja sebab waktu itu saya mendapatkan banyak tekanan,\" ujar Muhtar. Menurut dia tekanan itu datang dari sejumlah calon kepala daerah yang kalah dalam sengketa pilkada di MK.

                Pulung mengungkapkan, meski Muhtar telah mencabut seluruh BAP-nya tapi jaksa tetap memiliki bukti lain. Hanya saja Pulung enggan merinci bukti yang dia maksud. \"Salah satunya akan ada keterangan saksi lain yang menguatkan BAP Muhtar itu,\" ujarnya.

                Muhtar menjadi saksi kunci dalam perkara suap sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang. Dia disebut menerima uang dari istri bupati Empat Lawan dan Palembang yang saat itu bertarung dalam pilkada daerahnya. Uang tersebut diserahkan Muhtar Ependy dan dititipkan ke BPD Kalbar.

                KPK sendiri telah mengultimatum Muhftar atas pencabutan BAP tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan pencabutan BAP bisa diancam pasal 21 dan 22 UU Tipikor. Hal itu bisa KPK jika memang alasan pencabutan BAP dinyatakan tidak benar.

(gun)

Tags :
Kategori :

Terkait