Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK. Menurut dia, putusan MK tentu akan langsung mengubah peraturan KPU (PKPU), yang selama ini didasarkan kepada pasal yang kini dibatalkan MK.
Meskipun, dalam hal ini, masa tenang seharusnya menjadi hak masyarakat, terutama pemilih, untuk bisa menentukan secara independen pilihannya, tanpa terpengaruh oleh preferensi apa pun. \"Tapi, itu putusan MK. Undang-undangnya sudah batal, pasti PKPU-nya batal. KPU harus melaksanakan,\" kata Ferry.
Pasal 247 ayat (5) UU Pileg berbunyi, \"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat\". Aturan itu kemudian diturunkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat. Pengumuman hitung cepat pemilu boleh dilakukan paling cepat pada 9 April 2014 pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, maraknya pelanggaran pemilu disorot Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah. Menyongsong pemungutan suara pemilu legislatif pada 9 April nanti, mereka mengeluarkan sejumlah seruan. Di antaranya, memerangi praktik kotor selama hari pencoblosan suara.
Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengatakan, mereka menyerukan kepada umat Islam untuk mencegah, melawan, dan melaporkan segala bentuk politik uang (money politics). \"Sebab, termasuk dalam bentuk risywah. Yang itu dilarang dalam Islam,\" papar Din di Kantor MUI kemarin.
Dia juga menuturkan, aneka bencana yang melanda Indonesia selama ini merupakan penjelmaan laknat Allah akibat merajalelanya praktik suap-menyuap.
Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa juga meminta masyarakat menjauhi jual-beli suara menjelang pemilu. \"Lebih baik masyarakat itu berniat mewakafkan atau menyedekahkan suaranya,\" katanya. Dengan skema itu, menurut Khofifah, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat di dunia, tetapi juga di akhirat.
(byu/bay/wan/c4/agm)