Lakukan Curas di Ness, ditangkap di Bungo
SENGETI- Tak sampai 24 jam setelah kejadian pencurian dengan kekerasan, polisi Sektor Jaluko akhirnya mampu membekuk Pinus (34) yang diketahui sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan pada Jumono (62) seorang warga Desa Jembatan Mas Kabupaten Batanghari Sabtu (5/04) malam lalu. Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami patah tangan dan rugi belasan juta rupiah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Sabtu (5/04) malam sekitar pukul 23.30 WIB dengan TKP di Jl. Ness Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi, saat itu pelaku yang juga merupakan teman korban meminta diantar ke RS di Kota Jambi dengan alasan menjenguk teman yangs edang sakit.
Namun ditengah jalan tepatnya di Jalan Ness pelaku malah meminta uang kepada korban, namun korban melawan, melihat korban yang tidak mau menyerahkan uangnya pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu dan mengenai tangan kiri korban hingga patah, pelaku lalu menikam korban dan mengenai bagian kepala depan sebelah kanan hingga robek, kemudian menendang mulut korban dengan kaki hingga gigi atas korban ompong.
Setelah membuat korban tak berdaya pelaku lemudian melarikan diri dari TKP dan membawa HP dan uang milik korban sebesar 12 juta, korban yang sekarat kemudian ditemukan oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sungai Duren untuk mendapat perawatan.
Kapolres Muarojambi melalui Kapolsek Jaluko AKP Abriansyah membenarkan penangkapan pelaku tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Desa Sungai Binjai Kabupaten Bungo. \"Berdasarkan hasil pengecekan posisi HP pelaku diketahui pelaku berada di jl. Tanah Tumbuh desa Air Gemuruh kec.Batin 3 kab.Bungo, setelah menegetahui lokasi pelaku tim Opsnal Reskrin Polsek Jaluko berkoordinasi dengan opsnal Polres bungo untuk membekuk pelaku pada hari Minggu (6/04),\"ujar Kapolsek
Saat ini lanjut Kapolsek, pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek jaluko untuk menjalani pemeriksaan, adapun sisa uang korban yg diambil pelaku tinggal Rp 8 .410.000, sisa nya telah dibelanjakan pelaku untuk keperluannya. \"Pelaku dikenakan pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan, kami terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku,\"tukas Kapolsek.
(era)