KERINCI – Dalam Pemilihan Legislatif 9 April 2014 diduga banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya di luar batas waktu pencoblosan yang telah ditetapkan. Seperti di TPS 3 Desa Ambai, Kecamatan Sitinjau Laut, pemilih diduga menggunakan hak pilihnya diluar batas waktu pencoblosan.
Salah seorang saksi, mengatakan terdapat kejanggalan di TPS 3 Desa Ambai Kecamatan Sitinjau Laut, dimana ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lewat dari pukul 13.00 WIB yang merupakan batas akhir pencoblosan.
“Batas waktu pencoblosan seharusnya pukul 13.00 WIB, tapi hingga pukul 14.00 WIB masih ada warga yang mencoblos. Saat ditegur oleh Pengawas, ketua KPPS malah mengatakan bisa mencoblos sampai pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. “Takutnya beberapa dari mereka sudah mencoblos ditempat lain, kemudian datang lagi ke TPS untuk kembali mencoblos,” ucapnya.
Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Nanang mengakui pihaknya menerima laporan adanya pemilih disejumlah TPS di Kabupaten Kerinci yang menggunakan hak suaranya diluar batas waktu pelaksanaan pencoblosan.
Untuk kepastian laporan tersebut, pihaknya masih melakukan pengecekan kelapangan untuk mengumpulkan kebenaran yang terjadi, sebelum memastikan mengambil tindakan atau tidak.
“Kalau pemilih tersebut sudah menyerahkan undangan pagi kepada panitia, tapi karena antri lama dia terpaksa mencoblos lewat dari pukul 13.00 tentu masih bisa diterima, karena kita juga tidak mau menghilangkan hak orang lain untuk mencoblos,” ujar Nanang.
Tapi kalau datangnya memang terlambat, kemudian langsung mencoblos itu tidak boleh, takutnya dia sudah milih ditempat lain. “Kita khawatir adanya pemilih ganda, yang menggunakan hak pilihnya di beberapa TPS,” tandas Nanang.
(dik)