JAMBI- Mantan Kepala Terminal Truk Lingkar Selatan Dinas Perhubungan Kota Jambi, Edi Hamdani, Rabu (16/4) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewangan uang retribusi terminal Januari-November 2012.
”Pemeriksaan hari ini (kemarin red) merupakan pemeriksaan kedua, karena pemeriksaan pertama, Edi Hamdani tidak didampinggi pengacara dan pemeriksaan ditunda, pemeriksaan mulai jam dua siang lebih. Pertanyaannya seputar tupoksi dan cara pemungutan karcis,\" ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi, Raadi Oktia, Rabu (16/4) kemarin.
Raadi Oktia, juga menyebutkan bahwa pemeriksaan kemarin merupakan pertama kedua setelah ditetapkan dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun Kasi Pidsus Kejari Jambi belum menyebutkan secara detil pemeriksaannya. “Kita masih mengajukan pertanyaan mengali, untuk sekarang itu dulu pertanyaannya,” lanjutnya.
Pada tanggal 24 Februari 2014. Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menetapkan Mantan Kepala Terimal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restribusi terminal truck tahun 2012. Pemeriksaan kali ini dalam kapasitas sebagai tersangka. Menurut Raadi, sudah sekitar 14 orang diperiksa penyidik. Dari keterangan yang dihimpun, mengarah ke tersangka.
”Cuma satu tersangka, belum ada yang lain,” kata Raadi.
Terkait kasus ini, truk-truk yang lewat Jalan Lingkar Selatan-Paal Sepuluh, Kota Jambi dikenakan retribusi dengan membayar karcis. Diduga, sejumlah pendapatan dari hasil karcis tidak disetorkan ke bendahara pemasukan dinas perhubungan, selama kurun waktu Januari-November 2012.
\"Uang tidak disetorkan ke bendahara. Sementara ketika dicek ternyata karcis itu terjual ke truk. Artinya ada bolong setoran di sana,\" jelasnya.
Kasus ini terkait tidak disetorkan uang retrebusi terminal, seharusnya disetorkan ke bendahara penerima pada Dinas Perhubungan Kota Jambi. Namun hal itu tidak dilaksanakannya. Jumlah uang yang tidak disetorkan Rp 100 juta lebih, indikasi yang tidak disetorkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Perhitungan sementara pihak kejaksaan, akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian negara sekitar Rp 100 juta. Belum dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.
Mantan Kepala Terminal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani yang saat ini menjabat sebagai Staf Dinas perhubungan akan dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 jo 55 atau 64 karena tersangka tunggal.
(ded)