JAKARTA - Pemberhentian jabatan fungsionaris di internal PPP berlanjut. Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali akhirnya mencopot M. Romahurmuziy dari jabatan sekretaris jenderal (Sekjen). Sebagai pengganti Romi “sapaan akrab Romahurmuziy”, SDA menunjuk Isa Muchsin yang sebelumnya menjabat wakil Sekjen.
Keputusan pergantian tersebut disampaikan di sela kegiatan penyampaian dukungan PPP kepada Prabowo Subianto sebagai capres pada pilpres mendatang. “Alasan pergantian itu karena ketua umum, Pak Suryadharma, merasakan bahwa Romi kurang aktif saat ada masalah di internal PPP,” kata Wasekjen DPP PPP Syaifullah Tamliha di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, (18/4).
Dia menambahkan, pencopotan tersebut bukan semata-mata menunjuk kepada persoalan yang dihadapi PPP akhir-akhir ini. Yaitu, konflik yang dipicu kekecewaan sejumlah fungsionaris atas kehadiran SDA pada kampanye terbuka Partai Gerindra di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta beberapa waktu lalu. Sebelumnya, konflik tersebut memicu pencopotan Suharso Manoarfa sebagai Waketum dan empat ketua DPW dari jabatannya.
Menurut politikus yang turut menandatangani SK pencopotan Suharso dkk bersama SDA itu, pemberhentian Romi dari posisi Sekjen hanya pergeseran biasa. Pertimbangan yang lebih dikedepankan adalah kesibukan yang bersangkutan sehingga mengakibatkan kinerja menyelesaikan persoalan-persoalan internal tidak bisa optimal.
“Dia (Romi, Red) menduduki posisi salah satu ketua DPP. Ini rolling biasa saja. Mas Romi sibuk, dia ketua komisi IV. Sementara agenda banyak menjelang pilpres dan muktamar. Kita berharap, Mas Romi berfokus,” tandas Syaifullah.
Dia menambahkan, keputusan mereposisi jabatan Sekjen itu segera diproses ke Kementerian Hukum dan HAM. “Jadi, bukan karena konflik. Kalaupun ada perbedaan pendapat, itu urusan lain,” imbuhnya.
Sehari sebelumnya Romi yang tidak ikut menandatangani SK pemecatan Suharso dan empat ketua DPW menegaskan bahwa tidak pernah ada pemecatan. Dia menyatakan, kalaupun ada surat yang beredar, SK tersebut adalah ilegal. Pada hari yang sama, SDA menegaskan bahwa SK pemecatan tersebut ada dan sah.
Terkait dengan reposisi terhadap dirinya, kemarin Romi masih merasa tetap menjabat Sekjen DPP PPP. Menurut dia, rapat pengurus harian (PH) DPP yang kemudian menjadi dasar rolling terhadap dirinya tidak sesuai dengan pasal 57 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PPP. Yaitu, rapat PH DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 orang anggota PH DPP.
Menurut Romi, rapat DPP kemarin hanya dihadiri 15 orang di antara 55 anggota PH DPP. “Dengan demikian, surat keputusan apa pun yang muncul adalah ilegal, melanggar AD/ART PPP, dan batal demi hukum,” tegasnya.
(dyn/c4/fat)