KPU Laporkan Panwaslu ke DKPP Karena Rekomendasi Tak Berdasar

Senin 21-04-2014,00:00 WIB

JAMBI – Rekomendasi Panwaslu kepada KPU Muarojambi untuk membuka kotak suara ternyata berbuntut panjang. KPU akan melaporkan Panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

       Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Muarojambi, Suparmin kepada sejumlah wartawan disela-sela pleno rekapitulasi suara di Hotel Royal Garden, Kota Jambi kemarin.

Menurutnya, berdasarkan rekomendasi Panwaslu, pihaknya telah membuka tiga dari sekitar 50 kotak suara yang ada di Kecamatan Sekernan dan Sungai Gelam. “Namun karena data pembanding yang dimiliki Panwaslu hanya ada 3 TPS itu yang kita buka,” sebutnya.

Setelah di cek C1 Plano ternyata hasilnya sama, tidak ada perbedaan. KPU merasa dipermalukan oleh Panwaslu, dari awal sudah diberitahukan jika tidak ada penggelembungan pihaknya akan gugat balik.

“Salah satunya akan kita laporkan ke DKPP. Apa dasar mereka (Panwaslu, red) melayangkan rekomendasi kalau tidak jelas. Aturannya kan bisa dicek dahulu, ini bahkan Panwaslu minta buka Plano langsung, oleh karena itu kita sudah sepakat bakal laporkan itu. Dan provinsi juga mendukung itu,’ ujar Parmin.

Dimana, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Muarojambi nomor 060/Panwaslu/MJ/IV/2014 perihal rekomendasi penghitungan suara ulang dengan membuka C 1 Plano. Rekomendasi tersebut menyatakan kepada KPU, sehubungan dengan adanya keberatan dari saksi parpol ke Panwaslu tentang indikasi penggelembungan suara diberbagai TPS dalam wilayah kabupaten Muaro Jambi. Kecamatan Sekernan untuk DPRD Provinsi Partai Demokrat, NasDem, PDIP, yaitu, TPS 1, 2 Desa Suak Putat, TPS 1 Desa Gerunggung, TPS 1, 2, 3, 4 Desa Tunas Baru, semua TPS desa Sekernan, TPS 1,2,3 Desa Awin Jaya dan Semua TPS Desa Bukit Baling.

Selanjutnya, Kecamatan Sungai Gelam Untuk DPRD Kabupaten partai Demokrat Yaitu: TPS 3 Desa Tangkit, TPS 8 Desa Ladang Panjang, TPS 6 Talang Belido, TPS 3 Talang Kerinci,TPS 1 Kebun IX.

Dikatakan Parmin, berdasarkan rekomendasi maka pihaknya telah membawa seluruh kotak TPS yang direkomendasikan ke dalam pleno KPU. Selanjutnya juga disaksikan oleh Panwas dan saksi parpol yang hadir mengecek keberadaan kotak tersebut dan kotak yang dimaksud telah ada dihadapan kegiatan pleno KPU Muaro Jambi kemarin.

Kemudian didengar oleh seluruh yang hadir meminta Panwas untuk menyediakan data pembanding indikasi penggelembungan suara di TPS 3, Desa Tangkit, TPS 8 Desa Ladang Panjang, TPS 6 Desa Talang Belido, TPS 3 Desa Talang Kerinci, TPS 1 Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam sebagaimana rekomendasi untuk dibandingkan dengan model C1 Plano. “Sampai pukul 11.00 WIB kemarin, data pembanding tersebut tidak ada, kemudian saksi Partai Demokrat hadir terlambat dalam pleno,” katanya.

Kemudian pihaknya melanjutkan pleno dan Panwaslu memberikan data pembanding untuk TPS 3, desa Tangkit, TPS 8 Desa Ladang Panjang, TPS 6 Desa Talang Belido setelah dicek dengan data yang ada pada Panwaslu dengan C1 Plano tidak ditemukan penggelembungan yang direkomendasikan oleh Panwaslu. “Untuk indikasi penggelembungan suara yang tidak ada data pembanding maka tidak dilakukan pembukaan kotak atau tidak dilakukan pengecekan,” tandasnya.

Diakuinya, jika saja Panwaslu tidak melakukan protes yang tidak jelas ini diprediksi rapat pPleno seharusnya sudah selesai dalam waktu 1 hari saja. Selain dikeluhkan KPU protes tak berdasar ini juga dikeluhkan oleh PPK dan saksi partai yang hadir.

Sementara itu, Desi, Anggota Panwaslu saat dihubungi tidak berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Telepon selulernya yang biasa digunakan tidak merespon panggilan harian ini meskipun bernada aktif.

(era)

Tags :
Kategori :

Terkait