Yakni, bibit diterima tanggal 16 September 2013, dengan lokasi Desa Kampung Tengah Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jumlah 1100 Batang Pengantar. Keterangan hasil Investigasi diduga dibuat dan ditandatangani secara paksa untuk dibuat fiktif.
Berdasarkan keterangan yang tertuang pada naskah berita acara pemeriksaan diketahui bahwa telah terdapat suatu pengakuan dari pihak terperiksa dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bahwa, adanya perbuatan yang patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum atau setidak – tidaknya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ini tentang pelaksanaan kegiatan Proyek Peremajaan Karet Rakyat oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang dibiayai dengan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2013 senilai Rp 4,8 M dan Rp 2,3 M dari APBD.
(wsn)