Kasus Penggelembungan suara PPS Desa Rantau Panjang terancam Pidana 4 tahun

Rabu 23-04-2014,00:00 WIB

SENGETI- Panitia Pemilih Suara (PPS) Desa Rantau Panjang Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi terancam akan mendekam dalam Penjara selama 4 tahun, pasalnya PPS ini diindikasi melakukan penggelembungan suara untuk salah satu Caleg di Dapil tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh, Panwaslu Kabupaten Muarojambi melalui Komisionernya, Noveria yang mengatakan bahwa PPS tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. \"Besok (hari ini, red) PPS tersebut akan kami panggil, kami akan ajukan masalah ini ke Gakkumdu untuk dilanjutkan ke Pengadilan,\"ujar Noveria

Lebih lanjut, Noveria mengatakan bahwa PPS tersebut menurut Panwaslu telah terbukti melakukan penggelembungan suara dengan cara memalsukan hasil Pileg, Formulir DA 1 mereka isi sendiri dan tidak berdasarkan atas Formulir C1. \"Dalam Rapat Pleno Kabupaten lalu mereka terbukti melakukan pelanggaran, sehingga rekap suara harus dilakukan penyesuaian, jadi mereka dapat dikenakan pidana Pemilu agar kejadian ini menjadi pelajaran untuk semua,\"imbuh Noveria

Panwaslu mengatakan bahwa pihaknya menggunakan aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. pasal 309 yang bunyinya \"setiap orang melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara... Maka dapat diancam dengan Pidana penjara selama 4 tahun. \"Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pihak kepolisian untuk diteruskan ke persidangan,\"tegas Noveria.

Selain pihak PPS, Panwaslu mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan sang Caleg yang diketahui berbuat curang tersebut juga dapat dipanggil. \"Sesuai dengan pernyataan PPS nantinya, sang Caleg juga ada kemungkinan akan kami panggil,\"tukasnya.

Sementara itu, secara terpisah Pihak KPUD Muarojambi melalui Komisonernya, Suparmin SH menanggapi hal ini mengatakan bahwa pihak KPUD akan menonaktifkan PPS tersebut. \"Mereka akan kami nonaktifkan, waktunya akan kami tentukan dalam Rapat internal KPUD Muarojambi nanti,\"jawab Suparmin.

Guru SMAN 2 Batanghari di Laporkan ke Panwaslu

Muhamadun, seorang guru Matematika SMAN 2 Batanghari, di laporkan ke Panwaslu Batanghari. Pasalnya ia telah membagikan kepada warga berupa barang seperti Jam, Kartu nama, dan kain.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun harian ini, dimana Muhamadun mengkampanyekan istrinya sendiri Resi Aprilia, seorang caleg dari PKS nomor urut 3 Dapil 3 Kecamatan Muaratembesi-Bathin XXIV. Selama pesta demokrasi berlangsung dia secara terang-terang membagikan berupa barang kepada warga demi untuk memenangkan Resi Aprilia. \" Secara aturan kepegawaian beliau sudah melanggar dan secara tidak langsung ia juga sudah berpolitik,\" Ujar Sumber yang tidak mau namanya dikorankan.
Ia juga mengatakan, keterlibatan PNS dalam berpolitik sudah menjadi rahasia umum dan sepertia apa yang sudah dilakukan oleh Muhamadun juga sudah melanggar PP 53, tentang aturan PNS. \" Kita minta laporan ini ditindaklanjuti oleh Panwaslu, biar kedepan tatanan demokrasi di batanghari ini baik dan tidak ada yang melanggar aturan, apalagi PNS sudah berpolitik,\" Jelasnya.
Muhsin, Waka Humas SMA2 Batanghari, membenarkan dengan keterlibatan oknum guru yang mengajar di SMAN 2 ini berpolitik. Ia mengatakan, sepanjang pesta demokrasi legislatif beberapa waktu lalu. Muhamadun memang mendukung istrinya dan selama pesta demokrasi ini beliau mengajar seperti biasanya dan mengenai money politik yang dilakukannya bukan pihak sekolah yang menjawab. \" Ya, beliau memang mendukung orang rumahnya mencalonkan diri sebagai calon DPRD Batanghari dan mengenai laporan ke panwaslu infonya dalam proses,\" ujarnya.

Sementara itu, anggota Panwaslu Batanghari, Musra, juga membenarkan kasus tersebut yang di lakukan oleh oknum guru SMA 2 Batanghari, dan saat ini masih dalam proses dan laporan tersebut baru dua hari ini di terima oleh Panwaslu.
Disamping itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, laporan yang masuk kepanwas tetap dilakukan tindakan. Bahkan, laporan money politik yang sedang ditangani oleh pihak Panwaslu sendiri masih banyak dan masih dalam proses.
Hingga berita ini diturunkan, yang terlapor guru SMA 2 Batanghari tersebut belum bisa berhasil dikonfirmasi terkait membagikan barang kepada warga yang telah dilakukannya untuk memenangkan istrinya sendiri.

(Adi/era)

Tags :
Kategori :

Terkait