JAMBI-Seorang Pekerja Sek Komersial (PSK) berinisial AN (36) yang terjaring razia pekat gabungan Pol PP kota Jambi dan BNN kota Jambi, dinyatakan positive mengonsumsi narkoba. Hal itu setelah petugas BNN melakukan tes urin terhadap AN.
Setelah diketahui pelaku ini menggunakan narkoba jenis sabu AN pun langsung di gelandang kantor BNN kota Jambi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Tri Setiadi, mengatakan, kalau AN ini memang murni hanya sebatas pemakai saja, tidak ada unsur pengedar atau pun bandar.
“Dia (AN) sudah kita periksa secara intensif, dan memang tidak ada unsur sebagai Bandar ataupun pengedar, jadi kita akan merujuk ke Rehabilitasi,” ujar Tri
Tri juga menambahkan, kalau AN ini merupakan seorang pencandu yang sudah cukup lama memakai narkoba jenis sabu-sabu.
“Menurut pengakuan dari pelaku sendiri, dia sudah menggunakan sabu-sabu itu sejak 2009” jelasTri.
Selaian AN, ada dua tersangka lain yang juga diamankan saat razia tersebut. Keduanya adalah ZA(36), dan MH (23) yang berhasil diamankan oleh tim razia gabungan tersebut.
Ketiganya, akan dikirim ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan obat di Bogor Jawa Barat.
(dez/cr13)