Laporan Dana Kampanye Janggal

Sabtu 26-04-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Laporan akhir dana kampanye partai politik peserta pemilu saat ini memasuki proses audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di luar laporan akhir itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menganalisis singkat laporan awal dana kampanye seluruh partai politik peserta pemilu yang diterima sejak 2 Maret lalu. Mereka menemukan kejanggalan terkait dengan mekanisme pelaporan barang dan jasa seluruh parpol peserta pemilu.

Melalui keterangan tertulis, Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, Bawaslu masih menemukan parpol yang tidak transparan dan akuntabel dalam memberikan seluruh informasi yang harus diisi. Ketidaktransparanan itu terutama tampak di form penerimaan sumbangan dari pihak lain sebagaimana Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013.

“Data tersebut harus diisi untuk memastikan sumbangan tersebut sah, tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat,” ujarnya kemarin (25/4).

Peserta pemilu, kata Muhammad, wajib mencatat seluruh dana kampanye berupa uang, barang, atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan. Setiap pengeluaran yang tercatat wajib mencantumkan informasi mengenai bentuk pengeluaran dan jumlah biaya disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. “Tetapi, masih banyak kejanggalan yang ditemukan,” ungkapnya.

Dari laporan awal dana kampanye Partai Nasdem, misalnya, ditemukan partai dengan nomor urut 1 itu memiliki dua rekening khusus. Bawaslu menilai Partai Nasdem tidak mencantumkan aktivitas pengeluaran operasi dalam bentuk kampanye terbatas, tatap muka, serta media massa dan elektronik. “Sementara itu, di lapangan ditemukan aktivitas iklan televisi,” ujarnya.

Sumbangan total Partai Kebangkitan Bangsa senilai Rp 45 miliar juga tidak disertai keterangan perincian dari mana perolehannya. Di dalam laporan awal juga tercantum kas di tangan sebesar Rp 12,992 miliar. Padahal, aturan UU Pemilu mewajibkan semua transaksi dalam bentuk uang masuk ke rekening khusus dana kampanye. “Ada dugaan pelanggaran administrasi terkait kas di tangan dengan nominal yang besar,” ujar Muhammad.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga mencantumkan sumbangan, namun tidak memerinci dalam bentuk apa sumbangan diterima. Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Demokrat tidak mencantumkan laporan aktivitas pengeluaran operasi dalam bentuk kampanye terbatas, tatap muka, serta media massa dan elektronik. “Padahal, profil Aburizal Bakrie (capres Partai Golkar) dan Prabowo (capres Partai Gerindra) kerap muncul di media televisi,” tegasnya.

Muhammad menilai, KPU sebagai entitas penyelenggara pemilu tidak berhasil melakukan konsultasi help desk laporan dana kampanye. Sebab, dalam mekanisme pelaporan saja, terbukti masih terdapat kekurangan laporan dana kampanye parpol peserta pemilu.

“KPU harus meminta parpol melalui KAP untuk merevisi dan melengkapi laporan awal dana kampanye, laporan rekening khusus, dan laporan penerimaan sumbangan untuk menyesuaikan dengan entitas laporan,” tandasnya.

(bay/c5/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait