Pelaku Jaringan Antar Provinsi Kasus Sabu Rp 700 Juta

Selasa 29-04-2014,00:00 WIB

JAMBI- Dua orang pemilik sabu-sabu yang diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Jambi inisial BF dan S kini harus menanggung resikonya.

“Ini adalah buktinya kejahatan Narkoba antar provinsi, ini masuk dari daerah musi rawas sumsel dan diedarkan dikota Jambi, yang mana untuk kasus narkoba ini, satresnarkoba polresta akan mengembangkan keterkaitan dengan peredaran narkoba yang ada dikota Jambi” ujar kabid Humas Polda Jambi, saat dikonfirmasi awak media, kemarin, Senin (28/4).

Almansyah juga mengatakan, barang buktinya selain sabu-sabu, juga ada uang tunai dengan jumlah kurang lebih 100 JT  yang di perkirakan merupakan hasil setoran penjualan.

“ Untuk uang tunai yang juga menjadi barang bukti ini,  diperkirakan setoran-setoran hasil penjualan dari barang-barang yang di edarkan dikota Jambi” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba berhasil menangkap Bandar narkoba asal Musi rawas dengan inisial BF, dan juga teman wanitanya  dengan inisial S warga Jambi, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (26/4) pukul 13.00 WIB di kamar 502, hotel golden Harvest kawasan Pattimura kota Jambi, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 3,5 ons dengan nilai 700 JT, uang tunai sejumlah kurang lebih 100 Jt dan 1 unit kendaraan roda empat Ford Everest bernopol BG 1234 G, atas tindakan kejahatan narkoba yang tersangka lakukan, pihak kepolisian, menjerat dengan pasal 112 ayat 2, dan 114 ayat 2

 “Hukumanya, itu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara” pungkas Almansyah.

(dez)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait