JAKARTA - Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang masuk dalam tiga hari terakhir mencapai 32\"pengaduan. Angka itu merupakan akumulasi sejak Senin (28/4) yang tercatat 7 pengaduan, Selasa (29/4) 10 pengaduan, dan Rabu (30/4) 15 pengaduan.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, tidak ada pola-pola tertentu dalam pelanggaran yang diadukan. Semua merata dari berbagai daerah. Tidak ada daerah yang paling bersih, tidak ada pula peserta pemilu yang diuntungkan. Hampir semua caleg merasa menjadi korban. Bahkan, antarcaleg dalam satu partai juga bermusuhan.
\"Penyebab banyaknya masalah dalam penyelenggaraan pemilu kali ini adalah sistem suara terbanyak. Sistem ini terlalu liberal sehingga perlu dievaluasi,\" ujarnya kemarin.
Selain pengaduan dari masyarakat, kata Jimly, DKPP menerima permohonan pemberhentian tetap dari KPU dan Bawaslu terhadap aparat penyelenggara pemilu di jajaran bawah. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dengan\"adanya permohonan tersebut, kata Jimly, DKPP tetap akan mengadakan persidangan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan. Berbeda dengan sidang kode etik lainnya, persidangan atas pengaduan KPU dan Bawaslu hanya berlangsung satu kali. Sidang berikutnya langsung pembacaan putusan. Tapi, bila pihak teradu memiliki alasan yang masuk akal, akan diselenggarakan sidang kedua. \"Jadwal sidang sudah diagendakan,\" ujarnya.
(gir/JPNN/c6/fat)