JAMBI-Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mengaku tak tahu sebelumnya soal ditemukannya jetty (pelabuhan muat batu bara, red) ilegal di pelabuhan Talang Duku.
Dikonfirmasi kemarin, HBA mengatakan, ia baru mengetahui hal tersebut setelah turun ke lapangan bersama dengan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen.
“Ya dari segi aturan saya tak begitu tahu. Ternyata setelah turun dengan KPK, saya baru tahu stokefile yang ada harus memiliki izin,” ungakpnya.
Dia bahkan mengaku tak tahu sebenarnya bahwa stokfile sendiri harus memiliki izin. “Kita tak tahu mereka ada izin atau tidak, itu kan harus ke pusat. Itu koordinasi dengan pusat,” sebutnya.
Hanya saja, menurut KPK yang turun ke lokasi, stokefile harus memiliki izin. “Keterangan KPK izin stokefilenya tak ada dari mereka,” ungkapnya.
Dia juga menyayangkan pihak Syahbandar (pengelola pelabuhan, red) sendiri tak mengetahui soal adanya stokfile itu. Padahal, jetty itu berada di dalam kawasan pelabuhan resmi, Talang Duku. “Pihak pelabuhan dan syahbandar juga sudah dipertanyakan soal ini, sayangnya pihak syahbandar tak begitu menguasai,” katanya.
Ditegaskannya, hal ini harus segera ditindak lanjuti dan mendapatkan ketegasan. “Itu menyalahi aturan dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Muarojambi membantah tudingan dari pihak ESDM Provinsi Jambi yang mengatakan bahwa temuan 5 Jetty Ilegal di Talang Duku adalah kewenangan ESDM Muaro Jambi.
Kadis ESDM Kabupaten Muarojambi, Firmasyah ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak sedikitpun ada kewenangan dari daerah dalam pendirian atau perizinan sebuah Jetty.
\"Itu omongan tidak berdasar, yang ngomong harus belajar lebih banyak lagi, jelas-jelas Jetty tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak Kabupaten,\" beber Firman.
Lebih lanjut, Firman mengatakan bahwa yang merupakan penanggungjawab dari Jetty ialah pihak Hubungan Laut (Hubla) yang di Provinsi ditangani oleh pihak Syahbandar. \"Itu kewenangan syahbandar (Pelindo red), mereka yang menangangi masalah Jetty ini, jika ada yang harus diperjelas ialah pihak Pelindo tersebut,\"tegas Firman.
Jetty sendiri ialah arus transportasi sungai yang menjadi kewenangan Pelindo, jika stokpile atau Tambang baru merupakan kewenangan dari daerah dan daerah bertanggungjawab penuh dengan semua aktifitas di daerah tambang.
\"Kalau pertambangan baru kewenangan daerah, jadi jangan menyalahkan pihak lain dengan ngomong secara asal,\" tukas Firman.
(wsn/era)