JAKARTA - Kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara pemilu legislatif berujung sanksi maksimal. Dalam sehari kemarin (9/5), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu di berbagai daerah. Itu adalah putusan pertama DKPP sejak mereka banjir pengaduan pascapemilu legislatif.
Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus gratifikasi 13 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. DKPP akhirnya memvonis pemecatan terhadap seluruh personel tersebut.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada seluruh teradu dalam posisinya sebagai PPK di Pasuruan,” ujar Nur Hidayat Sardini, anggota majelis sidang, saat membacakan putusan pelanggaran etik 13 PPK Pasuruan di Kantor DKPP, Jakarta, kemarin (9/5).
Seluruh teradu, dinyatakan melanggar kode etik karena menerima gratifikasi dari salah seorang caleg. Dalam sidang telekonferensi pekan lalu, terbukti ada yang menerima sejumlah unit kendaraan bermotor sebagai gratifikasi. Sebanyak 13 anggota PPK diadukan ke DKPP oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainal Abidin dalam bentuk surat penerusan. KPU memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah itu. Namun, para anggota PPK tersebut dikabarkan menolak PSU hingga akhirnya KPU melantik PPK baru sebagai pengganti.
KPU Pasuruan telah memeriksa mereka dan memutuskan pemberhentian sementara melalui Surat Keputusan Nomor 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/201 4. Dalam sidang pemeriksaan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, para teradu tidak hadir untuk membela diri.
Selain putusan itu, DKPP memberhentikan tiga komisioner KPU dari berbagai daerah. Yakni, dua komisioner dari KPU Kabupaten Sarmi dan anggota KPU Kota Palopo. “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada pengadu I atas nama Yoshep Twenty dan pengadu II atas nama Odhy Yesaya Demetouw dari jabatannya selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Sarmi,” ujar Valina Singka Subekti, anggota majelis, saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, kemarin (9/5).
Kedua pengadu, kata Valina, terbukti melanggar kode etik dengan membawa lari dokumen rekapitulasi dari 6 (enam) PPS di Kabupaten Sarmi. Kepada tiga komisioner lain, DKPP merehabilitasi nama baik mereka. Tiga komisioner lain adalah Ferdinand F. Yawan, Marhun Lapoando, dan Bitsael Marauw selaku anggota KPU Kabupaten Sarmi. DKPP berkeyakinan bahwa para teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan karena itu menyatakan seluruh aduan para pengadu tidak beralasan. “Para teradu justru telah melakukan tugas karena ketua dan divisi sama sekali tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” lanjutnya.
Keputusan lainnya, DKPP memecat anggota KPU Kota Palopo atas nama Sawal. Kemudian seorang Ketua Panwaslu dari Kabupaten Paniai Markus Gobai juga dipecat dalam sidang DKPP kemarin. Markus terbukti menjadi salah seorang calon anggota legislatif Partai Hati Nurani Rakyat untuk DPRD Kabupaten Paniai dengan nomor urut 7.
(bay/c6/fat)