Persiku Kudus, yang melakukan tingkahlaku buruk dan tidak patut karena penonton melakukan pelemparan terhadap pemain PSIR pada pertandingan Persiku v
PSIR pada tanggal 22 April 2014, dengan hukuman denda Rp. 25 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014. Apabila terjadi pelanggaran serupa akan dikenakan sanksi pertandingan tanpa penonton.
Persid Jember, yang gagal mencegah penonton melakukan tingkahlaku buruk dan tidak patut karena menyanyikan lagu rasis terhadap wasit �Wasite Jancok, Wasite Suap� dan menyalakan
kembang api pada pertandingan Persid v Persebo tanggal 4 Mei 2014, dengan hukuman denda Rp. 50 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.
Persigubin Pegunungan Bintang bertingkahlaku buruk karena dalam 1 (satu) pertandingan 7
(tujuh) pemain Persigubin mendapat Kartu Kuning pada pertandingan
Persifa v Persigubin pada 4 Mei 2014, denda 10 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.
Persekap Pasuruan, yang melakukan tingkahlaku buruk dan tidak patut karena pelemparan terhadap AW 2 dan pemukulan terhadap Wasit oleh penonton yang
tidak teridentifikasi pada pertandingan Persekap vs Pusamania Borneo FC pada 3 Mei 2014,
dengan hukuman denda Rp. 25 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014 dan pertandingan tanpa disaksikan penonton sebanyak 1 (satu) kali pada pertandingan selanjutnya kecuali Perangkat Pertandingan, Tim Kesehatan, Tim Keamanan dan Wartawan.
Apabila pertandingan tersebut dengan disaksikan penonton, maka pertandingan dinyatakan sebagai pertandingan persahabatan.