MK Hapus Kewenangannya Sendiri

Selasa 20-05-2014,00:00 WIB

      Terkait putusan tersebut, pemohon yang merupakan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Victor Santoso Tandiasa menyatakan puas dengan putusan tersebut. \"Saya apresiasi, MK sudah kembali lagi menjadi lembaga pengawal konstitusi, tidak lagi terpecah menjadi adili sengketa pilkada. Kami berharap MK lebih fokus. Dalam Pasal 106 UU Pemda MA masih berwenang menangani pilkada,\" ujar Victor selepas dari ruang sidang MK.

(dod)

Tags :
Kategori :

Terkait