SK Nyantol, Pencairan TPG Molor

Jumat 30-05-2014,00:00 WIB

JAKARTA -Himbauan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2014 triwulan I maksimal 30 April meleset. Hingga penghujung Mei, masih banyak laporan TPG yang belum turun ke guru. Keterlambatan pencairan ini diduga karena penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) yang nyantol di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

 Keterlambatan pencairan TPG ini menuai respon dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PGRI Sulistyo menjelaskan, himbauan segera mencairkan TPG paling lambat 30 April itu tertuang dalam surat edaran Mendikbud. \"Sangat disayangkan ketika sudah ada surat edaran, tetapi di daerah pencairan TPG masih seret,\" katanya.

 Dia menuturkan dalam surat edara itu, tidak hanya berisi himbauan untuk mempercepat pencairan TPG maksimal 30 April. Tetapi juga mencantumkan ketentuan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diminta menyampaikan laporan penyaluran TPG paling lambat 5 Mei.

 \"Saya juga pesimis aturan penyampaian laporan pencairan TPG itu juga dipatuhi oleh pemda,\" tandasnya. Buktinya sampai saat ini Kemendikbud tidak bisa menjelaskan secara pasti kepada publik, perkembangan penyaluran uang TPG itu. Sulistyo berharap Kemendikbud aktif turun ke pemda dan pemkot untuk melihat permasalahan yang sebenarnya.

 Dia berharap jajaran Kemendikbud tidak hanya duduk menunggu pemda mencairkan TPG itu. Sebab Sulistyo mengatakan pencairan TPG itu tanggung jawab pemerintah pusat dan uangnya sudah ada. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/PMK.07/2014 ditetapkan bahwa anggaran TPG semester I 2014 sebesar Rp 12,7 triliun dan uang TPG yang tertunggak sekitar Rp 1,7 triliun.

 Sulistyo mengatakan sampai saat ini PGRI pusat terus menerima laporan lamanya pencairan TPG. Dia menduga lambatnya pencairan TPG ini dipicu karena penerbitan SKPT dari Kemendikbud yang terlambat. Posisi SKPT ini penting, karena menjadi acuan bagi pemda untuk mencairkan TPG ke rekening guru.

 Dia juga mengkrit aturan penetapan pencairan TPG yang memberatkan guru. Dia mengatakan guru wajib memenuhi jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan. Ketika ada guru yang absen mengajar satu kali tatap muka saja, TPG itu tidak bisa dicairkan. Padahal ketidakhadiran guru itu bisa jadi disebabkan sakit atau yang lainnya.

 Jajaran Kemendikbud mengelak ketika disebut penairan TPG 2014 triwulan I molor. Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan yang signifikan terkait dengan pencairan TPG itu. \"Mestinya memang tidak ada keterlambatan. Karena posisi uang TPG itu sudah ditransfer ke pemda,\" ujarnya. Tetapi dia tidak bisa menjelaskan anggaran TPG yang sudah dicairkan ke rekening guru.

(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait