JAMBI- Berkas penyidikan kasus korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) gerakan Pramuka Jambi dan dana hibah Provinsi Jambi pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012, dengan tersangka Ketua Kwartir Daerah (Ka Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, Syahrasaddin belum lengkap.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, saat diwawancarai sejumlah wartawan di gedung Kejati Jambi, mengatakan, masih ada beberapa yang harus dilengkapi.
”Masih ada perbaikan,” ujar Masyroby, Rabu (4/6) kemarin.
Ia juga menyebutkan, bahwa untuk tersangka Syahrasaddin masih ada saksi yang harus dipanggil untuk melengkapi berkasnya.
”Kita masih akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan,” sebut Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby.
Penyidik Kejati Jambi, sebelumnya sudah melayangkan tiga surat panggilan. Satu surat untuk saksi kasus dana rutin dengan tersangka Syahrasaddin dan Harris AB, dua surat lagi untuk saksi kasus dana hibah APBD dengan tersangka Harris AB.
Saksi- saksi yang akan diperiksa penyidik kejati Kamis (5/6) (hari ini red) adalah Chairil Anwar, Darwis dan karyawan bagian keuangan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) yang merupakan perusahaan yang mengelola kebun sawit 400 hektare.
Karyawan bagian keuangan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) untuk dimintai keterangan terkait dana rutin kwarda pramuka Jambi. Sedangkan Chairil Anwar dan Darwis, penyidik akan mintai keterangan terkait dana hibah APBD.
(ded)