MUARASABAK - Dari data yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim, dari 287 koperasi di Tanjabtim, yang baru melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) baru sebanyak 81 koperasi. Hal ini diungkapkan Kadis Koperasi Tanjabtim, Enizwar kemarin (4/6).
\"Tercatat sebanyak 167 koperasi tidak aktif dalam artian tidak ada lagi pengurus dan anggota,\" jelasnya.
Kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT dan tidak aktif, pihaknya tidak bisa membubarkan koperasi tersebut. Karena koperasi memiliki aturan yang jelas. \"Harus melalui putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan koperasi dibubarkan,\" tukasnya.
Setelah adanya putusan Pengadilan Niaga, kata Enizwar, barulah koperasi bisa dikatakan pailit atau dibekukan, dan tidak bisa melaksanakan kegiatan koperasi lagi karena sudah dibubarkan. \"Sedangkan kami hanya bisa melakukan pembinaan dan pengawasan,\" terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi kepada koperasi yang tidak aktif dan belum sama sekali melaksanakan RAT.\"Karena koperasi independen, keputusan tertingginya ada dirapat anggota,\" tuntasnya.
(yos)