JAKARTA - Masa kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden telah dimulai sejak tanggal 4 Juni lalu. Dalam kampanye mereka, tak jarang gubernur dan wakil gubernur (wagub) ikut terlibat jadi tim pemenang di daerah masing-masing. Sejauh ini, sudah ada tiga belas gubernur dan wagub yang telah mengajukan izin cuti untuk kampanye.
\"Ada tiga belas yang mengajukan. Tiga belas tersebut gubernur dan wakil gubernur ya,\" ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat dijumpai di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam pengajuan cuti untuk kampanye ini, para gubernur dan wagub hanya diberi jatah cuti satu hari kerja dalam sapekan. Gamawan menyebutkan, cuti tersebut pun dilarang dilakukan bersamaan oleh gubernur dan wagub yang sama-sama menjadi juru kampanye (jurkam). \"Jadi kalau ditambah dengan hari libur sabtu minggu, jadi ada tiga hari dalam sepekan. Mereka juga gak boleh bersamaan,\" katanya.
Pengajuan cuti kampanye mereka harus dilakukan paling lambat dua belas hari sebelum pelaksanaan kampanye. Ketentuan itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu. Dalam PP tersebut, juga turut mewajibkan para gubernur dan wagub untuk mencantumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan kampanye mereka.
Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan jadwal kampanye resmi. Karenanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan toleransi dan tetap memperbolehkan pengajuan izin cuti dilakukan tanpa rincian tanggal dan lokasi. Rincian tersebut akan diterbitkan bersamaan dengan pemberian izinnya.
(mia)