Kurir Narkoba Tertangkap di Pelabuhan Marina
KUALA TUNGKAL - Jajaran Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Marina (KPM), Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil mengamankan seorang lelaki yang bernama Agus Salim (43) warga Batu Aji Batam. Ia diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa sabu dengan berat 1 (satu) ons dengan nilai ratusan juta itu, di celana dalam bagian depan setelah naik dari speed boat Kurnia II jenis spead boat dari Pulau Batam.
Kejadian yang terjadi pada Selasa (27/6) petang ini berawal dari gelagat pria paruh baya ini yang mencurigakan sejak turun dari speed boat di Pelabuhan Marina. Ia sempat dipanggil namun menghindar ketika polisi mendatanginya.
\"Kita lihat dia, gelagatnya mencurigakan, ketika akan mau naik ojek di depan Polsek kita panggil lagi, lalu dilakukan penggeledahan, barulah barang tersebut ditemukan,\" terang IPDA Syaiful Anwar.
Dalam pemeriksaan pihak kepolisian ia mengaku akan membawa barang haram tersebut ke daerah Simpang Kawat Jambi. Selain itu ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang akan ditemui. Karena ia hanya ditugaskan sebagai kurir dan hanya ditugaskan membawa ke Simpang Kawat, dengan upah Rp 5 Juta.
Sekarang pelaku diamankan di sel tahanan Polsek KPM, untuk kemudian akan dilakukan proses penyidikan dengan bekerja sama Sat Narkoba Polres Tanjab Barat.
\"Masih kami lakukan pendalaman atas pengakuan tersangka, untuk mencari tahu siapa yang akan menerima barang di Jambi. Menurut pengakuan pelaku yang akan menerima sabu tersebut berinisial I, ini akan di dalami,\" jelas Syaiful.
Saat ditanyakan dari mana berasal barang haram tersebut? Ia masih menduga penyebaran sabu ini terang Syaiful melibatkan bandar besar Batam-Malaysia yang sudah teroganisir.
\"Kita bisa lihat dari nilai barang ini kalau dirupiahkan ratusan juta, jadi tidak mungkin bandar kecil,\" paparnya.
Dalam penangkapan ini, selain mengaman sabu, polisi juga mengamankan dua handphone merk nokia, uang Rp 595 ribu, dan tas berisi pakaian untuk dijadikan barang bukti.
Penangkapan ini menurut Kapolsek sebagai tindak lanjut dari surat perintah Kapolres Tanjab Barat untuk menjaga kamtibmas jelang pilpres puasa dan lebaran.
\"Kita rutin melakukan razia ini setiap hari,\" kata Kapolsek.
Saat ini Agus Salim terpaksa mendekam di tahanan pihak kepolisian dan ia diancam dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
(Sun)