Pada masa Kakwarda Uteng dan Chalik
JAMBI- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut kasus dugaan dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, pada saat ini penyidik masih mengumpulkan data-data Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi, periode 2000-2007 dan 2008-2009. Pada masa Ketua Kwarda (Kakwarda) Uteng Suryadiyatna dan Chalik Saleh.
Penyidik Kekjati Jambi tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana pada periode tersebut. Namun dari Informasi yang diperoleh bahwa pada masa itu sudah banyak arsip kwarda yang hilang.
”Sekarang kita ,masih mengumpulkan data-data Kwarda Pramuka Jambi pada masa itu,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby, Selasa (17/6).
Dalam kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi, penyidik sudah menetapkan mantan Kakwarda periode 2009-20011, AM Firdaus dan Bendahara Kwarda Pramuka Jambi, Sepdinal sebagai tersangka.
Setelah menetapkan Kakwarda Pramuka Jambi dan Bendahara periode 2099-2011 tersangka. Kemudian penyidik Kejati Jambi juga menetapkan Ketua Kwarda Pramuka Jambi Syahrasaddin dan bendahara Sepdinal periode 2011-2013, juga sebagai tersangka.
Sementara itu KaKwarda Pramuka Jambi Periode 2009-2011 AM Firdaus sudah divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman pidana penjara Lima tahun. Sedangkan Bendahara, Sepdinal masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Namun untuk tersangka Syahrasaddin penyidik masih melengkapi berkas dan menunggu hasil Audit perhitungan kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, turun.
Jangkauan kasus dana rutin dari hasil pengelolaan kebun sawit 400 hektare, ini luas. Pernah disebutkan bahwa periode kasus bisa ditarik mundur sebelum 2009. Yang artinya dimulai saat panen pertama kebun sawit, yaitu sekitar tahun 2000-an, pada masa ketua kwarda Uteng Suryadiyatna.
(ded)