Sepdinal Dituntut 7 Tahun

Kamis 19-06-2014,00:00 WIB

Untuk diketahui, perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dan PT Inti Indosawit Subur (IIS). Perjanjiannya adalah 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan pembagian 70 persen untuk PT IIS.
Berdasarkan audit keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, diketahui kerugian Negaranya adalah senilai Rp1,580 Miliar.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait