60 Ribu Jamaah Sudah Melunasi BPIH

Kamis 19-06-2014,00:00 WIB

JAKARTA -  Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) regular 2014 sudah dibuka sepekan, yakni mulai 11 Juni lalu. Tetapi tren calon jamaah haji yang melunasi BPIH masih landai. Saat ini baru tercatat sepertiga dari total kuota jamaah haji 2014 yang sudah melunasi BPIH.

 Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Jamil mengatakan, total kuota haji regelur tahun adalah 155.200 orang. Jumlah itu terbagi 154.049 orang calon jamaah haji dan sisanya 1.151 orang petugas haji daerah.

 \"Hingga kemarin (17/6) jumlah calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH sebanyak 60.588 orang,\" katanya kemarin. Jamil mengatakan catatan 60 ribu orang lebih yang sudah melunasi BPIH 2014 itu setara dengan sepertiga total kuota.

 Tingkat pelunasan yang tertinggi diantaranya ada di Jawa Timur dengan jumlah pelunasan sebanyak 8.831 orang (dari kuota 27.323 orang) dan di Jawa Tengah sebanyak 7.028 orang (dari kuota 23.717 orang).

 Masa pelunasan BPIH 2014 tahap pertama ini dibuka hingga 9 Juli nanti. Kemudian masa perpanjangan pelunasan BPIH 2014 dilaksanakan pada 14 \" 17 Juni. Jika sampai 24 Juli masih ada sisa kuota, maka akan dikembalikan lagi ke provinsi atau kabupaten/kota. Pengisian sisa kuota ini dilakukan berdasarkan nomor antrian dengan pelunasan BPIH hingga 22 Agustus.

 Jamil menghimbau agar masyarakat menggunakan waktu pelunasan ini sebaik-baiknya. Kemenag berharap tidak terjadi penumpukan transaksi di akhir masa pelunasan, untuk menghindari gangguan teknis di bank penerima setoran.

 \"Saya juga berharap jajaran Kanwil Kemenag serta kantor Kemenag di kabupaten dan kota melayani calon jamaah haji sebaik-baiknya,\" urai dia. Jamil mewanti-wanti supaya jajaran Kemenag di pusat maupun di daerah yang terlibat dalam urusan haji ini menghindari tindakan-tindakan yang melawan hukum serta aturan yang berlaku.

 Diantara yang paling sering digunjing masyarakat adalah kong-kalikong pengaturan antrian haji. Petugas di bagian sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) memiliki akses untuk mengotak-atik antrian haji, sehingga harus bisa menjaga intergritasnya. Transaksi jual beli sisa kursi haji juga sampai sekarang masih berpotensi terjadi di Kemenag.

(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait