JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melakukan resume berkas dan menyatakan untuk pemeriksaan saksi telah lengkap terkait kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 dengan tersangka mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin telah selesai.
Pihak penyidik sekarang tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, sebelum melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum.
”Berkas Syahrasaddin sudah diresume, untuk pemeriksaan saksi sudah dianggap selesai. Kita tinggal menunggu audit BPKP turun,” ujar Agus Irawan Ketua tim penyidik, belum lama ini kepada Jambi Ekpres.
Agus Irawan juga menambahkan apabila hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP turun maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. “Kalau audit sudah turun, akan segera kita limpahkan,” sebut Agus Irawan.
Dalam kasus ini, Syahrasaddin ditahan penyidik kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Jambi mulai 1 April 2014.
Sampai saat ini sudah dua kali dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Ketua Kwarda Pramuka Jambi, Syahrasaddin. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari. Ditengah-tengah perpanjangan pertama, Sekda Provinsi Jambi nonaktif yang juga ketua kwarda itu menderita sakit dan dirawat di RSUD Raden Mattaher, sekitar tiga minggu. Selama waktu itu juga penyidik kejaksaan melakukan pembantaran penahanan.
Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari akan habis 25 Juni 2014. Minggu lalu perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari dari 26 Juni sampai 25 Juli 2014, diajukan penyidik.
(ded)