Sekolah Dilarang Jual Seragam

Senin 30-06-2014,00:00 WIB

JAMBI-Pihak Sekolah tidak dibenarkan lagi menjual  seragam sekolah untuk siswa baru. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya  protes,  karena harga yang dipatok begitu tinggi.

Adi Triono, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Jambi, sekaligus Ketua Panitian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Jambi, mengatakan, tidak seperti tahun lalu, di mana baju sekolah disiapkan oleh pihak sekolah. Untuk tahun ini, orang tua boleh membeli baju seragam di luar.

“Baju seragam itu kan di pasaran ada, orang tua siswa tahun ini dibebaskan membeli seragam di luar,” terang Adi.

Tahun-tahun sebelumnya, penjualan seragam di sekolah menuai sejumlah protes. Karena harga yang cukup tinggi yakni Rp 700 ribu hingga Rp 900 Ribu.

Namun untuk menyeragamkan dan agar tak terjadi kesenjangan, kata Adi, sekolah diwajibkan menentukan design seragam sekolah. Begitu juga dengan bahan seragam yang akan dipakai oleh siswa, harus ditentukan oleh sekolah. Misalnya, lanjut Adi, untuk seragam putih abu-abu, putih biru, dan putih merah, harus dengan bahan yang sama yang ditentukan oleh sekolah.

“Kain atau bahannya ditentukan sekolah, seperti bahan famateks nomor sekian. Harus diikuti orang tua siswa. Kalau tidak, akan beda-beda warnanya nanti,” sebutnya.

Disebutkan Adi, ini juga berlaku untuk pakaian pramuka. Dengan bahan rok maupun celananya adalah famateks. Orang tua juga bebas menjahit pakaian seragam anaknya di mana saja, namun dengan desain baju yang juga sudah ditentukan sekolah.

“Model seragam untuk perempuan seperti apa. Untuk laki-laki seperti apa. Ada lambang OSIS, lokasi sekolah, dan lambang lainnya,” jelasnya.

Sedangkan untuk pakaian muslim yang dipakai hari Jum”at dan batik yang biasanya dipakai di hari Kamis kemungkinan tetap disediakan oleh sekolah. Sebab, masing-masing sekolah memiliki motif dan desain yang berbeda.

“Karena di setiap sekolah kan tidak sama, kalau memang orang tua tak mampu, jangan dipaksa. Ini kan sudah merupakan arahan Pak Wali ke Kepala Dinas,” ucapnya.

Untuk buku panduan belajar siswa dan guru, tidak dibeli di luar.  Sebab, sudah dianggarkan oleh APBN untuk pengadaan buku paket. Jadi, sekolah dilarang menyuruh siswa membeli buku yang dijual di pasaran. Untuk pemesanan buku, sekolah memesan langsung ke pemenang tender yang sudah ditunjuk.

“Untuk kurikulum 2013 ini buku sudah dianggarkan APBN. Dan masing-masing siswa dapat bukunya untuk belajar. Buku itu dipinjamkan ke masing-masing siswa,”  tukasnya.

Lebih lanjut, Adi menegaskan,  untuk buku LKS juga tidak ada perintah kepada sekolah untuk menyuruh siswa beli di luar. Sebab, sebenarnya kata Adi,  LKS adalah tanggung jawab guru untuk membuatnya. Namun, kalau orang tua siswa ingin melengkapi buku untuk latihan.

“LKS itu guru yang bertanggung jawab membuatnya. Tidak ada perintah terhadap sekolah untuk menyurus siswa beli LKS,” pungkasnya.

(jun)

Tags :
Kategori :

Terkait