Proyek Disdik Provinsi Jambi Rp 2 M
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah menemukan indikasi kerugian negara terkait kasus proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, senilai Rp 2 miliar.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Syaifudin Kasim. Menurut dia, penyidik sudah menemukan indikasi kerugian Negara atau korupsinya, nilainya ratusan juta rupiah.
“Pokoknya ratusan juta lah indikasinya,” ujar Syaifudin Kasim, belum lama ini.
Namun Syaifudin Kasim tidak menyebutkan berapa indikasi kerugian Negara secara detil. Ia hanya menyebutkan bahwa Kejaksaan menyelidiki satu item dalam kasus tersebut, sedangkan yang lain diselidiki oleh Polda Jambi. “Kita hanya menyelidiki satu item, satu item yang kita selidiki aja sudah setenggah mati, karena harus mengumpulkan data setiap Kabupaten,” kata Kasim.
Disebutnya lagi bahwa pihaknya sudah memerintahkan kepada penyelidik untuk membuat laporan perkembangan penyelidikan.”Nanti saya akan mintak laporan perkembangan kasus ini kepada penyelidik,” ungkapnya
Terpisah, salah satu sumber terpecaya Jambi Ekspres di Kejati Jambi mengatakan bahwa sudah 10 Kabu[paten yang sudah melaporkan hasil penyelidikan.”Kita tinggal menunggu laporan dari satu kabupaten lagi,” katanya
Untuk diketahui, dalam 12 proyek Disdik Provinsi Jambi, satu di antara proyek yang dipermasalahkan adalah pengadaan alat peraga. Setelah pihak kejaksaan mengecek sub-kontraktor pengadaan, dikatakan bahwa semua alat peraga dikirim, hanya tujuh yang tidak dikirim, yang nilai satuannya Rp 1 jutaan.
Kejati Jambi sebelumnya melakukan penyelidikan atas 12 proyek Disdik Provinsi, senilai Rp 2 miliar. Diduga ada proyek yang tidak sesuai peruntukannya. Proyek itu cakupannya bukan hanya untuk lingkup dinas pendidikan provinsi, melainkan sampai ke kabupaten-kota di Provinsi Jambi. Beberapa item di antaranya pemberantasan buta aksara Alquran dan olimpiade (pelajar), dan lainnya.
(ded)