JAMBI- Hampir dalam kurun waktu 1 tahun Andyk Tjendono Santoso masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan identitasnya telah disebhar diseluruh Polda yang ada di indonesia, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa menemukan tersangka yang berprofesi sebagai Marketing PT Boma selaku pihak rekanan pada pengadaan timbangan portable, dikabupaten Batang Hari tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almasnyah, mengatakan, kalau kasus timbangan portable dengan tersangka Andyk Tjendono Ini masih ditangani oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direkorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Dan pihaknya terus melalukan pencarian terhadap tersangka.
“Pencarian masih terus kita lakukan terhadap tersangka ini,” tegas Almasnyah saat dikonfirmasi awak media, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Almansyah mengatakan, awalnya penyidik sudah berkali melayangkan surat panggilan, namun tidak mendapat respon dari yang bersangkutan. Sementara untuk berkas pemeriksaannya, masih dalam perbaikan pada tahap I (P19).
“Pada saat kita akan melakukan pelimpahan tahap II, disitu tersangkanya mulai mangkir, dan sampai saat ini belum bisa di temukan,” imbuh Almasnyah.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Jonni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, serta M Ilyas Aras, Rambat Ahmat Nasri, dan Dewan Richardi, yang semuanya merupakan panitia pemeriksa barang terkait proyek pengadaan timbangan portable tersebut, yang saat ini penanganannya sudah dinilai rampung, dan bahkan sudah menjadi tahanan Kota.
Proyek pengadaan timbangan portable ini sendiri, diketahui menelan anggaran sebesar Rp 342.168.000. Namun dalam pengerjaanya, ditemukan banyak kejanggalan, dan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Sementara Andyk Tjendono Santoso sendiri dilaporkan berdasarkan dengan surat Polisi LP/A/.28/III/Ditreskrimsus tertanggal 23-Maret-2011.
(dez)