JAMBI – Saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilpres nanti diwajibkan untuk membawa surat mandat dari tim pemenangan capres-cawapres.
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Edison kepada wartawan mengatakan, surat mandat ini bisa dari tim kampanye tingkat kabupaten/kota maupun dari tim kampanye tingkat nasional. “Boleh juga menggunakan surat mandat dari tim kampanye tingkat nasional. Ini sesuai surat edaran KPU RI,” katanya.
Diakuinya, hal ini telah diinformasikan ke jajaran penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga ke tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Namun jika memang masih ada yang menolak surat mandat itu. Mohon hendaknya segera diinformasikan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum KPU Muaro Jambi, Suparmin menambahkan, jika satu mandat bisa diperuntukkan bagi dua orang saksi. “Namun yang berada di dalam TPS hanya satu orang saja. Tetapi bisa saja bergantian,” tambahnya.
Para saksi memiliki berbagai hak terkait tugasnya menyaksikan jalannya pemungutan dan penghitungan suara. Mulai dari menyaksikan penghitungan alat kelengkapan TPS, mendapatkan salinan DPT, DPTb, DPK maupun DPKTb, salinan model C dan lampirannya serta mengajukan keberatan. “Keberatan ini harus dibuat secara tertulis dengan cara menandatangani blangko Model C2,” jelasnya.
Namun saksi ini dilarang membawa atribut yang menggunakan nama, nomor urut, gambar pasangan calon maupun simbol/gambar partai politik pengusung pasangan calon.
”Jika ada, maka sudah minta KPPS untuk tegas mengambil barang atau atribut itu. Jika pakaian akan diminta keluar dari TPS dan mengganti pakaiannya,” tandasnya.
(era)