Alexander juga menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada alat bukti yang menegaskan bhwa Atut mengetahui adanya permintaan uang Rp1 miliar dari Akil. Jaksa Penuntut Umum KPK dianggapnya hanya berasumsi dalam dakwaan.
\"Alat bukti rekaman antara terdakwa dan Wawan sudah direkayasa. Bukti yang sudah direkaya sudah tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,\" lanjutnya.
Atas berbagai pertimbangan itu Alexander meminta Atut diputus bebas dalam perkara suap tersebut.
\"Terdakwa tidak punya niat yang sama dengan Wawan untuk berikan sesuatu berupa uang. Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang dimaksud dan harus dibebaskan,\" tandas Alexander.
(flo/jpnn)