Bangunan dengan IMB Palsu Dieksekusi

Selasa 09-09-2014,00:00 WIB

JAMBI - Bangunan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung dieksekusi dengan menggunakan alat berat, kemarin. Tak ada perlawanan dalam eksekusi ini dari pihak pemilik bangunan.

Ada dua pihak yang bersengketa dalam persoalan ini, yakni Ade sebagai pemilik bangunan dan orang tuanya, Mardiana pemilik tanah. \"Ini sudah jadi keputusan mahkamah agung makanya kita eksekusi,\" kata Irwansyah, Kakan Satpol PP Kota Jambi di lokasi.

Bangunan ini diketahui dibangun dengan IMB yang tidak sah. \"Jadi ada sengketa soal tanahnya. Namun dengan buk Ade tanda tangan kuasa untuk memperoleh IMB dipalsukan. Yaitu tanda tangan saudara-saudaranya. Makanya IMB nya dicabut karena didapatkan dengan tidak sah,\" jelasnya.

Pantauan di lokasi, 2 unit eksavator berada di lokasi. Ratusan polisi, Satpol PP dan TNI brjaga di lokasi. Bangunan ini diketahui memiliki IMB dengan nomor 648/137/SJTG.2001 atas nama Ade.

“Si Ibu Ade ini sudah terkena pidana dan sudah sampai di Mahkamah Agung dan divonis hukuman. Sekarang katanya dia DPO. Dia ini (Ade, red) anak dari ibu Mardiana. Hasil putusan Kasasi MA itu, dia (Mardiana, red) menuntut IMB-nya dibatalkan karena diperoleh dengan prosedur yang tak sah, yaitu pemalsuan tanda tangan,” katanya.

“Karena IMB-nya tak sah maka IMB-nya dicabut. Karena bangunan tak ada IMB lagi jadi dianggap liar, makanya dieksekusi. Tak ada perlawanan dari pihak Ade karena dia tak datang. Sampai tadi prosesi, kita minta pemilik bangunan mengeluarkan barangnya. Namun dikasih waktu dia (Ade, red) tidak mengeluarkan barang, maka kita keluarkan sendiri dan baru kita lakukan pembongkaran,” tambahnya.

Dia menerangkan, IMB bangunan itu dimusnahkan Kejari Jambi berdasarkan putusan MA. “IMB-nya resmi, namun didapatkan dengan data palsu maka dinyatakan tak sah. Sudah ditetapkan Kejari tanggal 1 Oktober 2013. Pemilik bangunan, yakni Ibu Ade tidak muncul karena memang status dia sekarang DPO. Dia harus melaksanakan pidanaya, namun ditunggu sampai 1 tahun ini dia tidak muncul. Putusan terkait ini sudah dari 2013,” jelasnya.

Luasan bangunan yang dieksekusi, katanya, seluas 156 meter persegi. “Si Ade itu ada 5 bersaudara, jadi dia mengajukan IMB dengan tanah sengketa ini dengan memalsukan tanda tangan saudaranya. Luasan tanahnya, 1. 478 meter persegi. Tanahnya atas nama pemilik Mardiana. Bangunanya atas nama pemilik Ade,” pungkasnya.

Sementara Embong, pengacara pihak pemohon, Mardiana mengatakan, bangunan itu bermasalah. “Maka itu kewenangan Pemda untuk merobohkan. Pembongkaran ini memang diminta langsung oleh ibu Mardiana,” tandasnya.

(wsn/cok)

Tags :
Kategori :

Terkait