Untuk diketahui, bahwa Luas tanah tersebut adalah seluas 2,5 hektar, yang harganya Rp150 ribu permeter. Namun berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan markup. Selain kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung eks SMA Bertaraf Internasional (SBI) Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, ternyata penyelidikan kasus pembebasan lahan pasar ternak di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2008 juga dihentikan pemeriksaannya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Kasus ini tidak dilanjutkan penyelidikannya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, saat dikonfirmasi.
(wne)