Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek 2009- 2010, dan Dirut PT Batur Artha Mandiri, dianggap penyidik sebagai orang paling bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 7,567 Milyar itu.
“Penyidik mengeluarkan dua berkas dan Sprindik penyidikan,”ujar Kajati Jambi, Syaifudin Kasim, kepada sejumlah wartawan di gedung Kejati Jambi, beberapa waktu lalu.
Asisten Pidana Khusus (Adpisus) Kajati Jambi, Masryrobi, Selasa (9/9) kemarin, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menemukan adanya indikasi melawan hukum didalam proyek fisik pipanisasinya. Tentu hal ini terbukti dengan terbengkalainya pengerjaan proyek dengan nilai Rp. 151.34 Milyar tersebut. \"Kalau indikasi melawan hukumnya sudah ada,\" sebutnya kepada sejumlah wartawan. Selain itu, dia juga membeberkan, terkait penangan kasus tersebut, pihaknya baru saja melakukan ekspos internal demi kelanjutan kasus ini. \"Ya yang kemarin sore itu pipanisasi untuk memperdalam saja,\" pungkasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi di PDAM, Kejati juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang, Kota Jambi, Firdaus dan Direktur keuangan Arif Supiyanto sebagai tersangka.
Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Firdaus dan Direktur keuangan Arif Supiyanto ini merupakan tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013. Dalam kasus ini, diduga merugikan negara Rp 1,110 miliar.
Pasalnya, dalam kurun waktu 2012-2013, ada dana dari Pusat ke DPD Perpamsi Jambi sekitar Rp 2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri di Jambi. Seharusnya uang tersebut ditransfer dari DPD Perpamsi ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran rekening air.
Diduga, ada pengambilan uang senilai Rp 1,110 miliar secara tunai dari rekening Perpamsi oleh Arena Afiati. Dugaan sementara dari penyidik kejaksaan, ada sejumlah uang yang ditransfer ke keluarganya.
Kejati juga menyidik kasus dugaan korupsi proyek PBAQ tahun 2012, yang menjadikan Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati, sebagai tersangka. Kasus ini merupakan satu di antara 33 proyek yang nilai totalnya Rp 50 miliar. Proyek itu di dalamnya terdiri dari kegiatan workshop dan pengadaan alat praktek/peraga, dan lain sebagainya, dan tersebar di 11 kabupaten-kota di Provinsi Jambi.
Berdasarkan audit keuangan yang dilakukan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp800 juta. Terakhir, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyidik kasus korupsi SPJ Fiktif dana APBN Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009-2011 dengan tersangka Joharuddin, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara yang terjadi Rp 500 juta lebih. Dari dana APBN yang turun selama 2009-2011, tersangka membuat surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Dengan rincian mata anggaran pembelian BBM Rp 359 juta lebih, pemeliharaan doking Rp 32 juta lebih, pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp 154 juta lebih. Ini dilakukan dengan modus membuat perusahaan fiktif, yaitu CV Putra Karya.
Untuk kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, yakni kasus dugana korupsi proyek lintasan atlet di KONI Jambi. Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Nasrulah Hamka yang juga caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih dari dapil Tanjabar-Tanjabtim sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi. Syaifuddin Kasim membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan proyek tersebut. “Ia, tapi masih dalam tahap penyelidikan,”ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, hasil pekerjaan pembangunan lintasan sintetik atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, hingga saat ini belum juga diserahkan oleh pihak rekanan dan komite melalui pemerintah kepada KONI Jambi. Belum juga diserahkannya lintasan atletik itu ke KONI Jambi karena administrasinya belum diselesaikan pihak Komite dan rekanan.
Untuk kasus di Satpol PP Provinsi Jambi, Kasatpol PP Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa, Senin (01/09) lalu sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan dana anggaran SatPol PP Provinsi Jambi tahun 2013 lalu.
Untuk kasus yang dihentikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menjelaskan, mereka tidak melanjutkan penyelidikan kasus pembangunan Masjid Agung Muarojambi di Simpang komplek perkantoran Pemkab Muarojambi, jalan Lintas Timur km 28 Sengeti, Muarojambi tahun 2008.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi mengatakan Aliran dana sudah sesuai dengan ketentuannya.
”Tidak ada temuan, jadi penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan lagi,” ujar Masyroby, kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/9).
Disebutnya lagi, bahwa tanah tempat pembangunan Masjid Agung Muarojambi merupakan tanah wakaf. “Tanah tersebut sudah dihibahkan kepada anaknya,” jelasnya.
Masyrobi juga menyebutkan pelapor kasus pembangunan Masjid Agung Muarojambi di Simpang komplek perkantoran Pemkab Muarojambi, jalan Lintas Timur km 28 Sengeti, Muarojambi tahun 2008, sudah dipanggil penyidik.
“Kita sudah panggil dan periksa pelapor dalam kasus ini,” tandas Aspidsus.