\"SK Bupati dibuat rekayasa, dan prosesnya tidak benar sama sekali,\"tutupnya.
Namun semua keterangan saksi Sukur KB dibantah oleh terdakwa Irmanto, dan menyatakan bahwa masalah rapat yang dinyatakan saksi, dirinya tidak mengikuti.
\"Saya bantah, bohong semua pak hakim,\" kata Irmanto.
Berdasarkan keterangan saksi Zulfikar, Bendahara Umum Setda Kerinci 2008, mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencairan dana senilai Rp7,5 milyar, tersebut dengan cek yang ditandatangi saksi Sukur Kela Barajo selaku PA.
Dari pengakuannya juga, bahwa yang memerintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada Adi Muklis, senilai Rp650 juta dan Rp600 juta. Kemudian Rp1,150 milyar kepada Munir, adalah saksi Sukur.
\"Ini uang pinjaman dari BNI,\"sebutnya.
Namun, setelah memberikan uang tersebut dirinya tidak mengetahui lagi. Disebutkannya, cara melunasi beberapa dari uang tersebut adalah berasal dari dana bansos senilai Rp 2 milyar, yang Ia cairkan dari Bank BPD Kerinci.
\"Saya yang mengambilnya dan langsung dibayarkan ke BNI. 400nya tidak dicairkan,\"tandasnya.
Saksi selanjutnya adalah terpidana dalam kasus ini Adi Mukhlis, menurutnya bahwa dirinya tidak ikut dalam pembahasan tersebut karena sakit. Kemudian Dia juga tidak tau kalau uang yang diberikan kepada adalah uang Bansos.
Diakuinya, bahwa uang yang diterimanya dari saksi Zulfikar adalah sebanya Rp1,2 milyar yang diberikan dua tahap, masing-masing Rp 60 juta, yang langsung dibagikannya dalam tiga tahap. Yakni tahap pertama Rp 17 juta, kedua Rp 17 dan ketiga Rp 8 juta lebih, kepada 28 anggota DPRD.
\"Saya diberi tahu teman-teman bahwa itu adalah uang fee proyek. Kalau saya tahu itu uang Bansos saya tidak akan terima,\" akunya dalam persidangan.
Seusai sidang, Irmanto saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa dari awal dirinya sudah mengatakan kepada penyidik, apabila mereka ingin membawa ke proses hukum, Ia siap kapan saja.”Kita Ikuti,” ujar anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru dilantik.
Namun saat ditanya apakah proses persidangan menganggu kinerja dari Anggota DPRD Provisi Jambi dari Partai Demokrat ini, ia mengatakan tidak. “Persidangan cuma beberapa jam saja, paling sidangnya satu minggu satu kali,” katanya.
Sementara itu terkait bukti penerimaan dana bansos yang dibeberkan saksi Adi Muklis dipersidangan dan adanya tandatangan dirinya dalam absen penerimaan dana bansos tersebut. Irmanto mengatakan bahwa tistimoni itu telah disusun sebaik mungkin. “Saya tidak menandatanganinya,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan semua saksi, majelis hakim yang diketaui Supraja menutup persidangan dan akan dilanjudkan Rabu 17/9 dan Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan tiga saksi. “Salah satunya adalah saksi Munir. Karena menurut Hakim, sangat diperlukan keterangan orang yang berhubungan langsung dalam kasus ini,”tukasnya.
(ded/mg2)