JAMBI – KPU Provinsi Jambi tetap terus menjalankan tahapan Pilgub sesuai dengan rancangan tahapan yang telah disusun. Tahapan Pilgub tidak terpengaruh dengan RUU Pilkada yang tengah digodok DPR RI dan direncanakan akan disahkan pada akhir September ini.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto saat dikonfirmasi harian ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi terkait dengan jadwal dan tahapan Pilgub ke KPU RI.
“Ada beberapa arahan dari KPU RI terkait dengan tahapan Pilkada itu. Dikonsultasikan juga tentang RUU Pilkada itu. Tetapi intinya sepanjang Undang-Undang yang baru belum keluar, UU yang lama tetap berlaku. Jadi kita terus melaksanakan rancangan itu, tahapan disiapkan, anggaran juga disiapkan,” katanya.
Jika dalam perjalanannya nanti RUU Pilkada ini disahkan menjadi Undang-Undang, menurutnya nanti baru disesuaikan lagi dengan UU baru tersebut. “Sekarang walaupun RUU akan disahkan dalam waktu dekat, itu tidak berpengaruh kita,” ujarnya.
Sementara itu hasil konsultasi ke KPU RI juga terkait Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih), akan mengupayakan menggunakan system pemutakhiran data pemilih seperti Pemilu Legislatif kemarin.
“Jadi lebih tersistem. Karena yang ada sudah matang tinggal secara teknis bagaimana pengelolaannya nanti karena servernya ada di pusat,” imbuhnya.
Sedangkan untuk tahapan yang akan dijalankan dalam waktu dekat, setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan SK KPU ditandatangani, akan dilaksanakan rekrutmen PPK dan PPS serta pemutakhiran data pemilih di November mendatang.
“Untuk NPHD lagi menyusun draf, kita juga berkoordinasi dengan pemprov yang secara teknis biro hukum. Nanti penandatanganan NPHD itu oleh Gubernur dan Ketua KPU,” tandasnya.
(cas)