JAMBI – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat membuka kesempatan kepada pemuda dan pemudi untuk menjadi Bintara PK Pria dan Wanita (Kowad) melalui pendidikan sekolah calon Bintara prajurit karier.
Penerimaan calon Bintara itu berdasarkan surat telegram Kasad Nomor ST/234/2014 tanggal 27 Agustus 2014, tentang calon Bintara PK TNI AD TA 2014. Pendapftaran calon bintara ini dilakukan secara online dan pengambilan formulirnya melalui website, http://rekrukmen-tni.ilmci.com/ mulai tanggal 15 September hingga 08 Oktober 2014.
Berdasarkan surat yang dikirim Kepala Ajenrem 042/Garuda Putih, Agus Indyarto, ada beberapa persayaratan umum bagi calon pelamar, yaitu, warga Negara Indonesia dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, usia saat masuk pendidikan tanggal 27 Oktober 2014 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
Serendah-rendahnya berijazah SMA setara. Tidak kehilangan hak untuk menjadi TNI, berdasarkan putusan pengadilan, berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama serta 2 tahun diangkat jadi prajurit.
Berbadan sehat, tidak betato. Tinggi badan tidak kurang dari 165 Cm bagi pria dan 160 Cm bagi wanita dan berat badan seimbang. Pelamar juga harus memiliki persetujuan izin dari orang tua atau wali. Bagi yang sudah bekerja, mereka harus melampirkan surat persetujuaj atau izin dari kepala dinas/jawatan/instasni yang bersangkutan dan berrsedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
Bagi pelamar, juga harus melampirkan pas poto hitam putih ukuran 4X6 sebanyak 15 lembar. Pengambilan formulir-formulir kelengkapan pendaftaran bisa dilakukan mulaui tanggal 01 Oktober sampai 06 Oktober. Formulir yang diambil harus diisi dengan, daftar riwayat hidup, permohonan menjadi prajurit, persetujuan orang tua, surat pernyataan belum menikah, surat perjanjian ikatan dinas pertama Bintara dan surat pernyataan tidak melakukan penyuapan.
“Masing-masing dibuat rangkap lima,” kata Kepala Ajenrem 042/Garuda Putih, Agus Indyarto. Kemudian, pelamar juga harus membawa print out (cetakan) pendaftaran secara online. Peserta juga harus membawa persyaratan administrasi lainnya.
KTP asli dan fotocopi legalisir 5 rangkap, KTP asli dan fotocofi orang tua rangkap 5 di legalisir, asli dan fotocofi ijazah calon dan orang tua dari SD hingga SLTA legalisir rangkap 5. akte kelahiran dilegalisir, kartu keluarga dilegalisir dan SKCK yang dilegalisir. “SEmuanya rangkap 5 dilegalisir,” ujarnya.
Yang terakhir, pelamar juga harus menyertakan SKD dari lurah, Camat, Polsek dan Koramil dan SKBD dari KOdim setempat. “Surat perwalian untuk calon yang berasal dari luar kodam yang disahkan oleh pengadilan,” jelasnya.
(fth/adv)