13 Oktober Tahapan Penutupan Dimulai

Selasa 16-09-2014,00:00 WIB

Pemkot Ikrarkan Penutupan Lokalisasi

JAMBI - Bertempat di lapangan kantor Walikota Jambi, berbagai elemen masyarakat, pemerintah dan aparat terkait lainnya melakukan ikrar rencana penutupan lokalisasi. Dalam kesempatan itu hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, forkompinda dan perwakilan dari kementrian sosial, direktur rehabilitasi sosial tuna susila kemensos RI Sony W Manalu.

Disamping itu juga hadir perwakilan mucikari dan PSK dari salah satu lokalisasi yang akan ditutup, Langit Biru. Mereka membubuhkan tanda tangan menyetujui rencana penutupan di spanduk kurang lebih sepanjang 100 meter.’‘Ini bentuk komitmen pemkot dan terkait lainnya untuk menutup lokalisasi yang dijadikan sebagai tempat aktifitas prostitusi,’‘ kata Walikota, Sy Fasha.

Disampaikannya, jumlah Mucikari dan PSK di dua lokalisasi itu sebanyak 566 orang. ‘‘Perwakilan dari langit biru datang, dr payosigadung tak datang. Kompensasi, kami dibantu provinsi dan kemensos. Kemensos membantu biaya pemulangan yang bukan dari Jambi, bantu jatah hidup selama 3 bulan,’‘ katanya.

Terkait pro kontra penutupan, dia mengatakan, pemkot akan tetap melakukan penutupan. ‘‘Sosialisasi sudah berkali-kali, penutupan harus tetap dilakukan. Nilai kompensasi dari pemkot 900 juta dari untuk penertiban. 2015 kita akan bebaskan lokasi,’‘ jelasnya.

Sony W Manalu, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Kemensos RI menyampaikan, pihaknya melakukan rehabilitasi sosial eks wanita tuna susila. ‘‘Kalau eks diberikan bantuan stimulan ekonomi produktif. Kami beri jaminan hidup. Ini kewajiban kami mengayomi daerah. Dari 540 kabupaten kota belum sampai 60 yang buat perda prostitusi ini. Makanya walikota harus melakukab penutupan secara humanis, persuasif dan komunikatif,’‘ katanya.

Soal nilai bantuan dari Kemensos, dia mengatakan, bervariasi. ‘‘Nilainya variatif. Antara 3-5 juta, 22 ribu per hari biaya hidup ditanggung per hari. Namun untuk tingkat keberhasilan dikembalikan ke daerah,’‘ cetusnya.

Sementara usai rapat koordinasi rencana penutupan, Fasha menyampaikan, tahapan penutupan dan pemulangan eks PSK dilakukan tanggal 13 oktober. ‘‘Memang tak sekaligus namun bertahap hingga Januari atau Februari 2015 sudah tutup semuanya. Selanjutnya akan ditindak tempat prostitusi terselubung,’‘ katanya.

Disampaikannya juga, Pemkot bertanggung jawab terhadap eks PSK atau mucikari. ‘‘Kalau sudah ditutup tak ada kegiatan, kalau masih juga akan dikenakan sanksi 25-50 juta dan kurungan 3-6 bulan penjara,’‘ terangnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait