Lalin Tak Berfungsi, Polresta Surati Dishub
JAMBI - Kemacetan yang terjadi di Jalan Pattimura dikeluhkan pengguna jalan. Kemacetan tak terelakkan, utamanya di kawasan dekat Grand Hotel. Pasalnya, toko bangunan di sekitar lokasi kerap melakukan aktifitas bongkar muat di badan jalan.
‘‘Jalannya sudah dilebarkan, tapi aktifitas bongkar muat sering dilakukan di badan jalan makanya macet dan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan,’‘ kata Husin, salah satu pengguna jalan.
Dia berharap, aparat terkait bisa bertindak untuk mengatasi hal tersebut. ‘‘Bongkar muat itu sudah lama berlangsung, cuma tidak ada tindakan dari aparat berwenang,’‘ tambahnya.
Angga, salah satu warga di sekitar lokasi membenarkan jika macet kerap terjadi di lokasi itu. ‘‘Apalagi semenjak dipasang portal (Median jalan, red), di depan Grand Hotel dijadikan tempat berbelok. Jadinya macet semakin parah,’‘ keluhnya.
Dia menambahkan, disamping hal itu, kemacetan juga disebabkan oleh parkir di badan jalan. ‘‘Kendaraan juga sering parkir sembarangan di badan jalan,’‘ ujarnya.
Agus Setiawan, Kadishub Kota Jambi saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek lokasi itu. Dia mengaku menerima masukan dari masyarakat tersebut. ‘‘Nanti kita akan coba pasang rambu lalu lintas,’‘ katanya.
Soal kapan pemasangannya, dia belum bisa memastikan. Hanya saja, dia berjanji akan memasukkan ke dalam prioritas pemasangan rambu itu. ‘‘Setelah memasang rambu lalu lintas disana lalu akan kita sosialisasikan dulu selama 1 bulan,’‘ tukasnya.
Setelah disosialisasikan selama 1 bulan, maka sanksi akan diberikan jika masih ada aktifitas bongkar muat di lokasi itu. ‘‘Nanti ditilang oleh polisi dan akan didenda,’‘ pungkasnya.
Sementara itu, tidak berfungsinya lampu lalin juga dikeluhkan oleh pihak kepolisian. Bahkan, Kasat lantas Polresta, Kompol Asep Sujaryadi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke dinas Perhubungan terkait masalah tersebut.
\"Kita sudah sampaikan kondisi dilapangan kepada instansi terkait,\" kata Asep, Selasa (16/9).
Menurut Asep, matinya lampu merah itu memang membuat resah pengendara, pasalnya pengendara tidak bisa mengetahui apakah posisi dia (pengendara, red) diposisi lampu hijau atau lampu merah.
Dia mengatakan, matinya lampu merah memang ada fungsi dari Polisi untuk mengatur lalu lintas. Namun pihaknya tidak bisa mengatur lalu lintas selama 24 jam.
\"Kita ngaturnya secara manual. Jadi gak mungkin kita berdiri di sana 24 jam,\" ungkapnya lagi.
Sebagai contoh lampu merah yang tak berfungsi, lanjut Asep, itu ada dipersimpangan kantor Polsek Kotabaru. Dimana kata Asep pihaknya sudah memberikan surat kepada Dinas Perhubungan Provinsi.
Dan rencananya, pihak Kepolisian, akan kembali mengirimkan surat ke Dishub untuk segera memperbaiki lampu tersebut.
\"Itu sudah menimbulkan korban jiwa. Makanya kami akan surati lagi,\" ungkapnya.
(wsn/cok)