JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan videotron yang menyeret anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Rievan Avrian mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, kemarin (25/9). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu mengungkap upaya kongkalikong yang sejak awal dilakukan Rivfan agar bisa meraup untung dari pengadaan videotron. Dia pun terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam dakwaan Riefan disebutkan sejak akhir 2011 telah mengetahui rencana adanya pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM. \"Bersama Akhmad Kamaluddin, Sarah Salamah, Kristi, Andre Alexandria Risakota terdakwa membicarakan persiapan administrasi tender sekaligus mempersiapkan pendirian PT Imaji Media,\" ujar Jaksa Triono. PT Imaji Media disiapkan khusus untuk mengikuti tender videotron.
Rievan kemudian menunjuk Hendra Saputra, office boy di perusahaannya, PT Rifuel sebagai direktur utama. Agar tetap bisa mengendalikan PT Imaji Media, Rievan meminta Diahningsih Ekayanti membuat surat kuasa. Dalam surat itu Hendra memberikan kuasa pada Rievan untuk bisa mengakses dan menandatangani cek, bilyet, giro dan rekening PT Imaji Media.
Setelah tender resmi dibuka, Rievan kongkalikong dengan anak buah ayahnya yakni Hasnawi Bachtiar (almarhum). Dia merupakan Kabiro umum merangkap PPK proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. “Kerjasama dari keduanya dengan menambahkan persyaratan yang sangat rumit sehingga dari 20 peserta lelang hanya 4 yang bisa memenuhi persyaratan,\" ujar jaksa. Persyaratan yang banyak menggugurkan peserta lelang ialah keharusnya memiliki sertifikat dari Asosiasi Perfilman Indonesia (API) dan Sertifikat Keahlian (SKA).
Dari empat perusahaan itu, akhirnya PT Imaji Media yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 23,41 miliar. Dalam perjalanannya, PT Imaji Media tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Misalnya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tidak
melaksanakan proyek sesuai spesifikasi rincian kontrak. Atas perbuatannya anak menteri yang berasal dari Partai Demokrat ini, negara dirugikan hingga Rp 5.392.039.934. Dalam perkara ini, Rievan dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 junto Pasal 11 UU Tipikor. Dia juga dijerat dakwaan subsidair pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU TIpikor. Dua pasal itu mengancam Rievan dengan hukuman 20 tahun penjara. Usai mendengarkan dakawan jaksa, Rievan tak bersedia memberikan komentar sedikitnya. Dia hanya mengucapkan permisi sambil berjalan menunju ruang terdakwa.
(gun)