JAMBI – Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pusat, ada 8 instansi yang mendapat rapor merah terkait implementasi rencana aksi tahun 2014 yang sebelumnya telah diusulkan.
Delapan instasni tersebut diantaranya, Kejaksaan Tinggi Jambi terkait penyuluhan hukum yang baru mencapai 50 persen, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi yang baru 20 persen, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA yang baru 30 persen, Dinas Kehutanan yang beberapa rencana aksi yang diusulkan baru dilaporkan 20-40 persen, Kanwil BPN yang laporannya baru 20 persen, Dinas ESDM 50 persen, Kesbangpol 50 persen, Dinsosnakertrans 50 persen.
Pada penyusunan rencana aksi itu, Jambi ada 39 usulan 22 diantaranya dapat nilai hijau, 4 nilai kuning, sedangkan selebihnya mendapatkan nilai merah. “Ini karena beberapa SKPD terlambat kirim laporan, mereka sudah kirim laporan narasinya ada tidak ada fotonya belum lengkap, Laporan terlambat kan ada waktunya, sekarang ini menggunakan sistem komputer. Di lapangan tidak semua akses internet bagus laporan,” ucap Wadir Intel Polda Jambi AKBP Lilik.
Lanjutnya, Implementasi di lapangan sudah dilakukan. Saat ini, dikatakan dia, hasil evaluasi terhadap rencana aksi Jambi berada di peringkat ke 7 se Indonesia dari sebelumnya peringkat ke 3.
“Tahun ini Jambi turun peringkat,” akunya.
Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi Ali Dasril mengatakan, rakor yang dilaksanakan ini guna meningkatkan dan menumbuhkan iklim kehidupan bangsa yang demokratis, dinamis, tenteram dan damai.
“Ini diharapkan didukung oleh semakin mantapnya wawasan kebangsaan, integritas dan ketahanan bangsa,” ujarnya.
(fth)