Ajukan Permohonan Izin Cerai
JAMBI - Guru dan bidan termasuk perawat paling dominan mengajukan izin cerai. Hal ini diakui langsung Walikota Jambi, Sy Fasha kepada sejumlah wartawan. \"Guru dan bidan serta perawat itu paling dominan mengajukan izin cerai,\" katanya belum lama ini.
Izin ini diajukan oleh pegawai perempuan di lingkungan Pemkot Jambi. \"Kalau sudah dapat remonisasi mulai lah istri minta cerai,\" ungkap Walikota.
Dalam satu hari, diakuinya, ada sampai 5 berkas permohonan izin cerai. Karena, untuk diketahui, PNS yang ingin bercerai harus mendapatkan persetujuan kepala daerah. \"Dalam sehari bisa 5 ajuan masuk ke meja saya dan tak ada yang saya setujui,\" katanya.
Dia tak tahu kenapa guru dan petugas kesehatan seperti bidan serta perawat yang paling banyak mengajukan izin itu. \"Yang dominan ini guru dan bidan paling banyak mengajukan permohonan izin cerai. Tak tahu saya kenapa masalahnya. Pokoknya alasannya ada saja,\" ungkapnya.
Salah satu alasan yang diajukan untuk meminta izin cerai oleh PNS adalah karena suami tak memberikan nafkah lahir lagi. \"Yang katanya tak memberikan nafkah lahir lah. Kalau guru sudah dapat sertifikasi mulai itu mengajukan permohonan izin cerai. Lalu bidan juga perawat demikian juga. Kalau sudah dapat remonisasi mulai lah ramai mengajukan cerai,\" pungkasnya.
Untuk diketahui, syarat cerai PNS berbeda dengan masyarakat biasa. PNS yang mengajukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan dari pejabat atau atasan.
Itu sesuai dengan PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS yang mengajukan gugatan cerai harus mengantongi izin terlebih dahulu.
(wsn)